oleh

AJI Jakarta Kecam Doxing Terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia

image_pdfimage_print

Kabar6-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan doxing yang dilakukan akun instragram @greschinov terhadap jurnalis Bisnis Indonesia, Ni Luh Anggela.

Pelaku membagikan data pribadi korban berupa tangkapan layar dari akun media sosial yang memuat foto dan nama lengkap korban melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya. Dalam unggahan tersebut, pelaku pun membuat narasi yang menuduh korban memproduksi produk jurnalistik dengan data yang dimanipulasi.

Korban mulanya menulis sebuah artikel di kanal ekonomi bisnis.com mengenai data kenaikan nilai impor produk dari Israel ke Indonesia. Artikel tersebut terbit pada 20 Juni 2024 pada tautan
https://ekonomi.bisnis.com/read/20240620/12/1775427/impor-ri-dari-israel-makin-menyala-kenaikannya-tembus-1204.

**Baca Juga: Konser Lentera Festival di Pasar Kemis Rusuh, Polisi Buka Posko Pengaduan

Pelaku kemudian mengunggah konten yang mempertanyakan isi artikel tersebut pada Selasa, 25 Juni 2024. Unggahan itu memuat lima buah konten berupa tangkapan layar berikut narasi dari pelaku. Awalnya, pelaku mempertanyakan kebenaran isi berita yang dibuat korban karena pelaku tidak dapat menemukan data yang berada di dalam artikel penulis dalam laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada akhirnya, pelaku menuding data yang digunakan tidak valid, sembari melampirkan tangkapan layar dari laman media sosial korban.

Bersama dengan tangkapan layar laman media sosial korban, pelaku menyematkan tulisan, “Kesimpulan saat ini: belum ada data impor Israel bulan Mei 2024 dari BPS, sehingga per 25/06 belum bisa dibuatkan laporan perbandinganya. Ini akun linkedin si penulis berita. Tolong kau keluar dan buat klarifikasi, data dari mana yang kau ambil? Jika terbukti manipulasi, orang ini harus siap dipecat atau mengundurkan diri dari pekerjaannya karena sengaja membuat data palsu yang mengatasnamakan BPS!”

Belakangan, pelaku menghapus unggahan tersebut pada 26 Juni 2024 sore, tanpa ada penjelasan di akun instagramnya.

AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers,”ujar Irsyan Hasyim, Ketua AJI Jakarta, Kamis (27/6/2024).

Hal ini sebut Irsyan seperti yang tertuang dalam UU Pers Pasal 17 yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Yakni dengan memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.

Sudah banyak kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada satupun yang diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Pada 2021, kasus doxing dialami seorang jurnalis Liputan6.com yang menulis peristiwa di Kendari.

Di tahun yang sama, kasus doxing juga dialami jurnalis apahabar.com di Banjarmasin.

Tahun lalu, kasus serupa juga menimpa jurnalis Haluanriau.
Atas kasus tersebut, AJI Jakarta menyatakan:
1. Pasal 6 Undang-Undang Pers yang berbunyi; pers nasional melaksanakan peranan menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Oleh karena itu, AJI Jakarta mendorong kebebasan berpendapat dan menolak bentuk penyampaian pendapat yang mengarah pada kekerasan termasuk doxing dengan menyebarkan data pribadi.

2. Mendukung perusahaan media dan pemimpin redaksi untuk menjamin keselamatan jurnalis dan keluarganya yang terancam karena pemberitaan.

3. Meminta Dewan Pers untuk terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya terkait tindakan doxing.

4. Menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kemerdekaan pers. Jika ada sengketa pemberitaan, silakan dilaporkan ke Dewan Pers.(red)

Print Friendly, PDF & Email