oleh

Ajat Komisioner KPU Tangsel: Saya Staf Ahli Bukan Kader Gerindra

image_pdfimage_print

Kabar6-Ajat Sudrajat, salah satu komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya muncul dan angkat bicara.

Ia telah dikenai sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan menjadi partisan partai politik.

Ia menyatakan sudah menerima dan menjalankan sanksi DKPP. Meski demikian ditegaskannya dalam fakta persidangan dirinya tak terbukti sebelumnya telah menjadi kader Partai Gerindra.

“Cuman teguran keras yang ditujukan kepada saya tidak mencantumkan CV waktu pendaftaran menjadi anggota KPU,” ungkapnya kepada wartawan disela-sela kegiatan KPU Tangsel di Serpong, Selasa (22/1/2019)

Ajat mengakui pada saat pendaftaran tidak mencantumkan keterangan sebagai tenaga ahli Partai Gerindra. Hal tersebut menimbulkan praduga di luar. Ajat mengakui sebagai tenaga ahli Fraksi Gerindra di DPR-RI.

Masalah itulah yang kemudian dipersoalkan oleh DKPP sehingga digelar pleno. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses yang terjadi di DKPP selama laporan masuk hingga pleno pemutusan.

“Saya lupa waktunya, cuma terima SK dari Setjen DPR-RI bulan Juli dan saya mengajukan surat permohonan berhenti itu bulan Januari,” ujarnya.

Ajat bilang, SK pemberhentian hingga kini belum diterbitkan Setjen DPR-RI. Menurutnya, SK pengangkatan lebih cepat keluar, tapi justru sebaliknya.**Baca juga: Ibu Penganiaya Balita 1,5 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara.

“(Informasi pengurus ranting) oh itu tidak benar. Saya menyayangkan berita seperti itu keluar tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email