Airin Sebut Penertiban Minol Sulit Dilakukan Karena Adanya Hukum Ini
Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany menerangkan, penertiban minuman beralkohol (minol) bukan sebuah upaya yang mudah.
Menurutnya, kesulitan dalam penertiban minol karena adanya hukum permintaan san persediaan atau supply and demand.
“Sulitnya penertiban ini salah satunya karena adanya hukum permintaan dan persediaan. Untuk itu, perlu upaya dan kerja keras yang serius dari seluruh pihak yang terkait,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Airin menerangkan, kunci untuk menciptakan ketertiban terkait dengan peredaran minol adalah dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, tentang bahaya minuman tersebut.
“Disinilah peran para tokoh masyarakat, alim ulama, orang tua dan juga seluruh elemen yang ada dalam lingkungan,” terangnya.
**Baca juga: Pemkot Tangsel Serahkan 3 Bidang Aset Tanah ke Polres
Selain itu, Airin menjelaskan, seluruh pihak harus terus-menerus secara konsisten dan terkoordinasi menegakan aturan yang berlaku terkait dengan peredaran minuman keras.
“Dalam konteks Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota mengambil sikap tegas untuk menertibkan peredaran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.(eka)