oleh

Airin Perintahkan Tempat Hiburan “Bodong” Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengintruksikan agar seluruh tempat hiburan malam yang terbukti beroperasi tanpa mengantongi perijinan lengkap untuk segera ditutup.

“Jangan sampai usaha jalan namun tidak mematuhi aturan yang ada, tutup saja kalau memang tidak ada izinya,” ucap Airin, saat ditemui di Kantornya, Rabu (18/6/2014).

Airin menganggap, penutupan tempat hiburan malam ilegal itu mendesak, karena para pemilik tempat hiburan mengeruk untung dari bisnisnya, sementara tidak menyetor kewajiban kepada daerah.

“Para pengusaha hiburan, wajib bayar pajak, kalau tidak ada izinnya ya langsung tutup saja. Segera Satpol PP turun untuk menindak,” ujar Airin. **Baca juga: Besok, 9.000 Lowongan Ada di Bursa Kerja Tangsel.

Upaya itu dilakukan untuk memberikan ketegasan, bahwa langkah yang dilakukan para pengusaha memang melanggar dan salah karna tidak memiliki izin. **Baca juga: Akun Facebook Airin Palsu Beredar Dukung Jokowi-JK.

Sementara Kepala Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, belum mengetahui secara detail jumlah tempat hiburan di Kota Tangsel. **Baca juga: Usaha Hiburan “Bodong” Akibatkan Potensi PAD Menguap.

Dirinya akan segera melakukan pengumpulan data, guna mengetahui tempat hiburan yang tidak memiliki izin. “Saya akan intruksikan ke jajaran supaya mengumpulkan berapa banyak tempat hiburan yang belum miliki izin,” ucap Dadang, Rabu (18/6/2014).(way)

Print Friendly, PDF & Email