oleh

Airin Larang Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, melarang kendaraan dinas dipergunakan untuk mudik lebaran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai di Pemerintah Kota Tangsel tanpa kecuali.

“Sudah saya putuskan untuk melarang digunakan. Karena memang ketentuannya dalam undang-undang tidak boleh kendaraan dinas untuk mudik lebaran,” kata Airin kepada wartawan di Serpong, akhir pekan kemarin.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi juga diperkuat dengan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, KPK mengategorikan perbuatan itu sebagai tindak pidana karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Setelah ada pelajaran makanya kita tidak perbolehkan, karena ada PNS yang pakai kendaraan dinas buat mudik dan ternyata bermasalah,” terangnya.

Airin menambahkan, terhitung mulai Sabtu (26/7/2014) mendatang, seluruh pegawai di jajaran Pemkot Tangsel secara resmi cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Tapi awas, jangan coba-coba bolos pada hari pertama masuk pasca Idul Fitri pada Senin (4/8/2014). Airin berjanji tak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pegawai nakal.

“Wajib ikut apel saat pertama kali masuk. Kalau tidak, siap-siap kena sanksi,” tegas Airin, saat menutup rapat pimpinan (Rapim).

Nantinya, akan ada petugas Badan kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), yang akan menyiapkan absensi harian. Kalau ada yang telat apalagi membolos dihari pertama masuk, Airin menjamin akan ada sanksi berat menanti si oknum PNS atau honorer Pemkot Tangsel tersebut. **Baca juga: Raih Adipura, Jalan Raya Ciledug Semwarut dan Kotor.

“Sanksi bagi yang membolos pasti akan diberikan. Ini biasa setiap tahun, makanya jangan coba-coba bolos,” pungkasnya. Namun, tak semua PNS atau honorer yang mendapatkan cuti bersama dari Sabtu (26/7/2014) sampai Senin (4/8/2014) mendatang, melainkan ada beberapa tenaga yang malah diwajibkan masuk.(yud)

Print Friendly, PDF & Email