oleh

Airin: Camat Hingga RT Lihat Kerumunan Jangan Sungkan Bubarkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany meminta kepada Satuan Tugas Covid-19 terutama RT/RW, kelurahan dan kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya. Sebab angka kasus penularan virus corona semakin meningkat.

“Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan- sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran. Apabila terbukti menyalahi aturan, berikan sanksi kepada pelaku kerumunan,” tegasnya, Sabtu (19/12/2020).

Ia menerangkan pengetatan akan diberlakukan mulai tanggal 18 Desember-8 Januari. Masyarakat diminta untuk tak melanggar pembatasan aktivitas yang diberlakukan pemerintah.

“Mulai hari Jumat (kemarin-red), tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas yang mengundang keramaian,” terangnya.

“Juga akan ada pembatasan kegiatan operasional pusat pemberlanjaan, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB,” imbuhnya

Airin menambahkan pemkot juga akan menerjunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember 2020 – 4 Januari 2021.

“Kita akan menerjunkan personel Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Satpol PP untuk pengamanan nataru,” katanya.

**Baca juga: Pemkot Tangsel Dapat Predikat Sangat Inovatif dari Kemendagri

Pemberlakukan pengetatan perilaku masyarakat diharapkan mampu mengurangi penyebaran angka covid-19 yang meningkat. Bila tak dicegah, maka kasus kematian akan selalu tinggi.

“Apabila kita mampu menekan penyebaran covid-19, angka kematian akan menurun. Untuk itu, pentingnya perilaku disiplin prokes harus diterapkan di masyarakat supaya terbebas dari penularan penyakit covid-19 yang mematikan,” jelasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email