oleh

AIR

image_pdfimage_print

Zul Fauzi Lubis (ist)

Air adalah azas kehidupan. Begitu kata Thales–filosof Yunani abad ke 7 Sebelum Masehi. Dan, air adalah elemen penting ciptaan Tuhan Yang Maha Agung untuk memberi jaminan ketentraman bagi kehidupan di bumi, baik untuk hewan, tumbuhan dan manusia, termasuk untuk urusan ideologi yang diyakini manusia seperti agama.

Hampir seluruh agama yang ada di dunia ini, baik agama samawi, agama budi pekerti, aliran kepercayaan atau sekte, semua melibatkan air sebagai salah satu unsur penting dalam ritual ibadah.

Dalam persembahyangan agama Hindu, air biasa digunakan untuk membersihkan tangan sebelum persembahyangan dimulai, serta air suci yang  disebut dengan Tirtha, dipercikan di kepala, diminum dan diusapkan dimuka. Itu sebagai simbolis pembersih yang disebut bayu,sabda dan idep

Ada lagi yang disebut Tirta Wangsuhpada, merupakan lambang karunia / wara nugraha Ida Bhatara kepada umat yang memuja berupa Amrta (kehidupan yang sejahtera). Biasanya Tirtha Wangsuhpada  dipergunakan ketika persembahyangan selesai. Jadi fungsi tirtha dalam persembahyangan umat Hindu ada di bahagian pembuka dan penutup.

Pada Agama Kristen, pembaptisan dilakukan dengan air. Referensi Alkitab, orang yang di baptis dibenamkan dalam Air, yang melambangkan mati karena dikuburkan (masuk dalam air) dan dibangkitkan setelah keluar dari air. Adapula cara pembaptisan yang dilakukan dengan memercikkan air di kepala oleh seorang pastor (romo).

Dalam agama-agama lain seperti Mandaeanisme, Sikhisme, dan beberapa sekte kuno agama Yahudi, ada ritual pemurnian yang  juga menggunakan air.

Pada Agama Islam, fungsi air sangat penting, digunakan untuk membasuh bagian-bagian tubuh (wudhu) sebelum melakukan ibadah, mandi junub bagi suami isteri setelah melakukan hubungan. Dan dalam kitab suci Al-Quran sendiri kata ‘air’ disebutkan dalam 130 ayat.

Dalam Undang-undang No: 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, terdiri dari 100 Pasal, antara lain disebutkan: Pasal 3: Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 4: Sumber daya air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.

Pasal 5: Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Pasal 6: (1) Sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Penguasaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

(3) Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.

(4) Atas dasar penguasaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan hak guna air. 

Undang-undang No:7 Tahun 2004 dibuat dengan mengacu Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Apa yang terjadi saat ini terkait air, kita dibuat bingung oleh kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang, karena ‘merelakan’ air dibisniskan oleh orang lain, malah ada yang dilakukan secara besar-besaran karena ditangani korporasi.

Bacalah lagi undang-undangnya bro, sebelum membuat kebijakan, mungkin antum lupa setelah menjadi pejabat, atau mungkin waktu untuk membaca sudah berkurang, tidak seperti saat duduk di bangku sekolah atau ketika kuliah, jadi terserang virus gagal faham.

Yang berhak menguasai dan mengelola air itu adalah pemerintah dan pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) semacam PDAM, bukan kepada perusahaan swasta. Sebab pengelolaan air mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yang diselenggarakan secara selaras.

Bila dikelola perusahaan swasta, air jelas dijadikan komoditi bisnis. Dan sebagai warga negara Indonesia, aku dan anakku nanti akan jadi makin sulit menyanyikan lagu Indonesia Raya, dimana baris pertamanya berbunyi : Indonesiaa.. tanah airku ”. Dan anakku yang sudah semakin cerdas karena teknologi 4G akan berkomentar: Walah pak.. pak, tanah kita nggak pernah punya, karena seumur-umur tinggal di rumah kontrakan, sedang air kan sekarang beli sama PT Anu yang kapitalis itu. Glegggkkk…#@GXk&K%F%S&.keseleg gak ada air.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id).

**Baca juga: Lelang.

Print Friendly, PDF & Email