oleh

Air Warga Tercemar Limbah Pabrik, Begini Langkah DLHK Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 60 rumah warga di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis RT01 dan 03 RW 05, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mengalami pencemaran air tanah akibat limbah pabrik yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Syaifullah, mengatakan telah melakukan tindakan sesuai regulasi, pasalnya tindakan terhadap pelanggaran tersebut melibatkan instansi lain di luar pemerintahan.

“Sudah kita lakukan tindakan sesuai regulasi,” ujarnya, Sabtu (13/10/2018).

Syaifullah mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penegakan hukum lantaran Pemkab Tangerang hanya sebatas pemberian peringatan. Sementara kewenangan penegakan hukum, berada di instansi lain.

“Untuk kewenangan penegakan hukum lebih lanjut ada instansi di luar pemerintahan daerah yang juga memiliki tanggungjawab akan hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengungkapkan, kewenangan Pemkab hanya sebatas mengeluarkan surat peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri. Pihaknya pun telah mengirimkan surat peringatan kepada ketiga pabrik tersebut.

“Kita sudah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku industri tersebut, jika masih juga tidak diindahkan kita kirimkan SP3, mengenai penegakan hukumnya akan diserahkan ke aparat penegak hukum, ke Kejaksaan Negeri dan Polres Tangerang,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebanyak 60 rumah tidak dapat lagi menikmati air tanah lantaran telah tercemar limbah tiga pabrik yang ada di Kampung Kampung Pincung, Desa Pasar Kemis RT01 dan 03 RW 05, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.**Baca juga: Lounge BCA, Berikan Kenyamanan dan Kemudahan Bertransaksi.

Puluhan warga pun menderita gatal-gatal selama tujuh tahun lantaran limbah yang semakin lama menyebar tersebut.(Mer)

Print Friendly, PDF & Email