oleh

Ahli Waris Lahan di Desa Patrasana Resah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah warga ahli waris pemilik lahan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, resah.

Itu karena, status kepemilikan lahan mereka tiba-tiba saja berubah. Bahkan, ada tanah yang sudah dijual warga, kemudian dijual lagi ke perusahaan.

Warga curiga, itu dilakukan oleh oknum aparat desa setempat, demi mencari keuntungan pribadi.

Sairin, salah seorang pemilik lahan yang ditemui mengatakan, bila dirinya dan warga lainnya sudah mendatangi kantor Desa Patrasana, guna mempertanyakan hal itu pada Jumat (26/9/2014). Namun tidak mendapat jawaban, karena Kepala Desa tidak berada ditempat.

“Tanah sudah saya jual, kok tiba-tiba ada orang datang lagi, menanyakan apakah saya sudah menerima uang hasil jual tanah,” ungkap Sairin yang mengaku memiliki lahan seluas 3.000 meter persegi di Desa Patrasana.

Dalam hal ini, Sairin mengklaim bukan persoalan uang yang mengganggunya. Melainkan persoalan hukum yang kemungkinan muncul, karena tanah yang diduga dijual berulang kali.

“Saya menduga, pihak desa turut menggelapkan data ahli waris. Pasalnya, dalam surat yang dibawa Jasian (perwakilan pembeli lahan), lahan saya telah berganti nama menjadi Atta yang tak lain adalah staf desa Patrasana,” ujar Sairin, Minggu (28/9/2014).

Selain dirinya, Sairin mengklaim bila berubahnya status kepemilikan tanah juga dialami belasan warga ahli waris pemilik lahan lainnya. **Baca juga: Dua Kelompok Pemuda Bentrok di Situ Gintung.

“Setidaknya terdapat tujuh belas nama ahli waris tanah dengan luas lahan total mencapai sepuluh hektare yang status kepemilikan lahannya berubah. Kami minta aparat turun tangan,” ujarnya.(agm)

Print Friendly, PDF & Email