oleh

Ahli Hukum: Kadispora Tangsel Mestinya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Entol Wiwi Martawijaya mestinya sudah ditetapkan oleh polisi. Dasar laporan jurnalis kabar6.com Yudi Wibowo ada alat bukti dan saksi-saksi sehingga telah penuhi unsur penegakan hukum.

“Dengan alat bukti yang ada, sudah sangat cukup untuk meningkatkan proses perkara ini dari penyelidikan ke proses penyidikan, dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata dosen hukum pidana Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanya, Selasa (24/8/2021).

Halimah menerangkan, mengingat pelapor adalah wartawan saat menjalankan tugas pokok dan fungsinya mencari serya menyebarluaskan informasi. Maka seharusnya terhadap terlapor dijerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini, ia paparkan, secara tegas mengancam pidana bagi siapa saja yang melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1.

**Baca juga:

Dugaan Korupsi KONI, Kadispora Tangsel Dua Kali Diperiksa Kejari

Wartawan Laporkan Arogansi Oknum Pejabat Pemkot Tangsel ke Polisi

Arogansi Oknum Pejabat, BKPP Tangsel: Gak Ada Bagus-bagusnya

Keluar Gedung Kejari Kadispora Tangsel Nyaris Pukul Wartawan

“Menjamin kemerdekaan wartawan dari berbagai ancaman dalam menjalankan tugasnya sangat penting bagi perkembangan demokrasi. Untuk itulah ketentuan pidana disematkan dalam UU Pers,” tutupnya.

Perlu diketahui, laporan atas percobaan pemukulan di atas bermula saat Wiwi keluar dari gedung kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangsel pada Selasa, 22 Juni 2021. Ia dimintai keterangan oleh jaksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD 2019 yang telah menjerat Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dan Bendahara Umum Suharyo sebagai tersangka.

Wiwi ogah meladeni pertanyaan wartawan dan terus bergegas jalan sambil menggerutu. “No comment lah. Malas saya sama wartawan banyak yang goreng-goreng,” ujarnya saat itu.

Ia terlihat emosi. Wiwi langsung menghampiri Lani Pahrudin, reporter RMOnline Banten sedang mewawancarai bekas Kepala Bidang Peningkatan Prestasi dan Olahraga, Ucok A.H Siagian, adalah wartawan yang dikira sedang dicari.

**Baca juga:

Kadispora Tangsel Ditanya Polisi soal Bukti Rekaman Nyaris Pukul Wartawan

Polisi Panggil Ulang Kadispora Tangsel Senin Lusa

Besok Bakal Dipanggil Polisi, Begini Respon Kadispora Tangsel

Aksi Solidaritas Puluhan Jurnalis Desak Kadispora Tangsel Arogan Dicopot

HMI Tangerang Raya Kritik Sikap Arogansi Kadispora Tangsel, Diduga Langgar Kode Etik

AJI Jakarta Kecam Intimidasi Kadispora Tangsel Terhadap Jurnalis Kabar6

Ia baru menyadari salah orang saat Yudi menjelaskan sosok yang dimaksud. “Oh elu. Gue sikat juga lu,” ketusnya balik badan sambil gestur mengepalkan tangan ke arah jurnalis kabar6.com hendak memukul.

Wiwi sempat menoleh dan sadar bahwa aksinya sedang direkam video oleh Wivy Hikmatullah, jurnalis Suara.com, saksi mata lainnya. “Bapak galak amat,” ujar Yudi. “Emang saya galak,” sahut Wiwi.(yud/eka)

Print Friendly, PDF & Email