oleh

Agar Hamil, Wanita Jerman Jebak Teman Kencannya dengan Lubangi Kondom

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang wanita Jerman berusia 39 tahun yang tak disebutkan namanya harus merasakan dinginnya sel penjara gara-gara sengaja melubangi kondom milik pasangan kencannya agar bisa hamil.

Pengadilan regional di Kota Bielefeld, melansir Wionews, mendakwa wanita itu dengan kekerasan seksual setelah dinyatakan bersalah karena melakukan stealthing, yaitu praktik melepas kondom di tengah-tengah hubungan seksual dan kemudian menyembunyikannya dari pasangan. Biasanya, pelanggaran ini dilakukan oleh pria, namun ini adalah pertama kalinya seorang wanita menjalani hukuman karena hal itu.

Pasangan kencan ini dilaporkan bertemu secara online pada awal 2021 dan memulai hubungan seksual kasual. Rupanya, wanita ini jatuh hati pada pasangannya yang berusia 42 tahun, namun cintanya bertepuk sebelah tangan karena si pria hanya ingin berkencan.

Kemudian, wanita itu mengatur rencana untuk membuat dirinyha hamil, dengan diam-diam melubangi paket kondom yang disimpan si pria di meja samping tempat tidurnya. Sayang, usahanya dilaporkan tidak berhasil.

Meski gagal, wanita itu mengaku kepada pasangannya bahwa dia telah menyabotase kondom dan berbohong tentang kehamilan. Akibatnya, pria tadi mengajukan tuntutan terhadap wanita itu. ** Baca juga: Balas Dendam, Pria Tiongkok Nekat Makan Kepiting Hidup-hidup Setelah Hewan Itu Mencapit Putrinya

Awalnya, jaksa dan pengadilan tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap wanita itu, meskipun setuju bahwa sebuah kejahatan telah dilakukan. “Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini,” kata Hakim Astrid Salewski.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan bahwa tuduhan penyerangan seksual pantas dilakukan setelah membaca tentang kejahatan ‘menyembunyikan’ saat meninjau hukum kasus.

“Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom tersebut dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu,” terang Salewski dalam keputusannya.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email