oleh

Aetra Dilaporkan ke Kejari Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Aetra Air Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Perusahaan air minum swasta grup Acuatico ini disinyalir melanggar Undang- undang Nomor 11/1974, Tentang Pengairan, karena diduga telah mematok tarif air untuk warga dengan harga selangit.

Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang (AMPT) Saepudin Juhri mengatakan, tarif air yang dijual Aetra ke warga dinilai sangat mahal. 

Bayangkan, warga berpenghasilan pas-pasan seperti di wilayah kecamatan Jayanti, harus merogoh kocek sebesar Rp300 ribu hingga Rp600 perbulan hanya untuk membayar biaya pemakaian air bersih.

“Ini kan sudah masuk kategori komersialisasi air dan sudah melanggar UU. Makanya, kami laporkan perusahaan ini ke aparat penegak hukum,” ungkap Juhri, kepada Kabar6.com, Kamis (23/3/2017).

Dijelaskan Juhri, tarif air yang dipatok sepihak oleh Aetra, tanpa melihat kondisi ekonomi warga ini sangat memberatkan mereka.

Pemerintah, kata dia, jangan tutup mata dan membiarkan perusahaan swasta melakukan kegiatan komersialisasi air di daerah ini.

“Kami minta, pemerintah daerah mengevaluasi kembali tarif air sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Jangan dipukul rata begini. Masak harga air di kota sama dengan di kampung yang mayoritas taraf hidupnya miskin,” katanya.

Terpisah, Humas PT Aetra Air Tangerang, Bayu mengutarakan, pihaknya mengaku tak berwenang memberikan tanggapan atas masalah tersebut. 

Dia, menyerahkan masalah itu ke bagian legal yang ditunjuk perusahaan.

“Baik pak akan saya teruskan ke bagian legal untuk menjawab hal ini. Mohon maaf untuk tanggapan nanti satu pintu saja dengan PIC yang ditunjuk manajemen. Nanti kami hubungi abang kembali. Terima kasih bang,” ujar Bayu, melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Kabar6.com, petang tadi.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email