oleh

Advokat di Tangerang Layangkan Somasi ke Aqua

image_pdfimage_print

Kabar6-Advokat Ranop Siregar dan rekan di Tangerang melayangkan somasi kepada pihak perusahaan Aqua. Pasalnya, salah seorang konsumen bernama Pivi Supami diduga menjadi korban setelah mengonsumsi minuman Aqua galon.

Akibat mengonsumsi air tersebut kondisi pusing, mual, muntah-muntah dan adanya pembengkakan pada pipi dan leher pada anak korban. Setelah mengalami hal tersebut korban beserta keluarganya langsung melakukan pengobatan di Klinik di kawasan Halim, yang mempunyai hasil karena terdapat bakteri di dalam tubuh beserta keluarganya. Semuanya bisa dibuktikan surat berobat.

Ranop Siregar, Kuasa Hukum korban mengatakan peristiwa tersebut telah terjadi sejak 16 Agustus 2021 lalu, di jalan Bogor km 35-38, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Aqua diduga yang sudah tidak higenis saat pembelian di Indomaret. Struk pembelian Aqua tersebut telah sesuai dengan kode produksi hingga terdapat bulat-bulatan lumut.

Pada saat itu, korban langsung memprotes permasalahan tersebut melalui media sosial Twitter. Keesokan pihak Aqua langsung mendatangi rumah korban untuk meminta menghapus status Twitter terkait protes tersebut dan permintaan itu dipenuhi. Lalu, pihak Aqua pun turut membersihkan dan membuang sisa air dispenser tersebut.

“Kita menduga ada 7 orang korban yang mengonsumsi air Aqua tersebut. 7 korban tersebut termasuk Bu Pivi,” ujar Ranop saat memberikan keterangan pers di Kota Tangerang, Selasa (2/8/2022).

Jadi, kata Ranop, korban disarankan untuk melakukan pengecekan di labolatorium dengan dalih pihak Aqua yang membayar. Kendati hasil yang dikeluarkan didalam tubuh korban terdapat bakteri yang mengakibatkan kematian. Setelah bergulir satu tahun tidak kunjung ada realisasinya atas janji tersebut.

Korban mengakui 6 anggota keluarga lainnya juga menjadi korban atas mengkonsumsi Aqua tersebut. Ia memperjuangkan haknya sebagai manusia. Setelah dijanji manis bersedia untuk meng-cover akibat peristiwa tersebut. Namun semua biaya berobat ditanggung oleh korban sendiri.

Menurutnya, pihak Aqua jika tidak ketakutan mereka tidak akan melakukan pembersihan dispenser tersebut.

“Malah orang Aqua menyalahkan dispenser,” kata korban. “Kenapa pada saat itu kalau orang Aqua gak ketakutan kenapa dibersihkan, biarkan saja, kan saya gak nyuruh. Sekarang kalau dibersihkan air bersih karena dispenser bersih gitu,” katanya sambil mengaku saat ini dalam kondisi tekanan.

Ranop kembali menegaskan upaya hukum dilakukan sampai saat ini masih menunggu iktikad baik dari pihak Aqua. Karena pada prinsipnya tidak mau mencelakai pengusaha selaku produsen PT Aqua.

“Cuma kalau sudah sampai waktu yang sudah kita tentukan dari pihak Aqua juga tidak ada respon atau tidak ada niat baik ke keluarga Bu Pivi, mau gak mau kita akan menempuh jalur hukum. Baik secara pidana dengan melaporkan pihak Aqua dengan adanya dugaan pidana karena berusaha menghilangkan barang bukti salah satunya membuang air yang ada didalam dispenser, terus sampai saat ini botol Aqua Bu Pivi beli di Indomaret itu sampai saat ini tidak ada. Itu aspek pidananya,” ungkapnya.

**Baca juga: Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Dituntut 2 Tahun Penjara

“Aspek perdata, kita nanti akan mengajukan gugatan ke Aqua untuk ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Aqua telah dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp ihwal somasi kasus tersebut. Namun hingga berita ini disiarkan belum belum ada tanggapan. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email