oleh

Ada Syaratnya, Ombudsman Restui Pemkab Tangerang “Sulap” Dadap

image_pdfimage_print
Pertemuan Pemkab Tangerang dengan Ombudsman bahas Kampung Baru Dadap.(shy)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar kembali memenuhi panggilan Ombudsman di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).

Dalam pertemuan itu, Ombudsman kembali membahas adanya laporan warga Kampung Baru Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, terkait penataan wilayah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Dalam pertemuan ini kita memberikan rekomendasi dan saran kepada Pemkab Tangerang serta instansi terkait, sebelum dilakukannya penataan dan penertiban Kampung Baru Dadap,” ujar Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih.

Rekomendasi tersebut lebih difokuskan dalam rencana penataan Kampung Baru Dadap, status lahan dan pemberdayaan ekonomi warga.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pihak Ombudsman telah mengizinkan Pemkab Tangerang melakukan penataan Kampung Baru Dadap.

“Kita sudah diperbolehkan untuk melakukan penataan. Namun, dengan persyaratan harus menyelesaikan rekomendasi dari Ombudsman dahulu dalam waktu 60 hari kerja. Nanti kita akan melakukan rapat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah-red) untuk tindak lanjutannya,” terangnya.

Diketahui, selain kepada Pemkab Tangerang, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada sejumlah instansi lain, yakni PT Angkasa Pura II (Persero), Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Juga kepada Dirjen Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, Universitas Gadjah Mada, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dan Pemerintahan Provinsi Banten.(shy)

Print Friendly, PDF & Email