oleh

Ada Proses Pencoblosan di RSUD Berkah Pandeglang, Begini Kata KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan adanya protes saat pencoblosan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang pada 17 April 2019 kemarin. Namun KPU tidak bisa memastikan pemilih yang protes tersebut apakah pasien atau pegawai rumah sakit.

Ketua KPU Pandeglang Akhad Suja’i mengungkapkan, berdasarkan informasi ada calon pemilih yang belum tercatat sebagai pemilih yang hendak menyalurkan pilihannya. Sebelum mencoblos harusnya mereka telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Informasi yang saya terima, justru itu salah satu enggak tahu pasien enggak tahu petugas yang belum tercatat belum dilaporkan,” kata Suja’i di kantornya, Kamis (18/4/2019).

Sebelumnya, beredarnya video yang memprotes saat pencoblosan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang pada 17 April 2019 kemarin. Video berdurasi 19 detik itu diunggah oleh pemilik akun twitter @RudiYanaJaya21 terlihat sejumlah pegawai RSUD nampak proses ke Komisioner KPU Pandeglang Samsuri.

Namun dari video tersebut, tak begitu jelas apa yang disampaikan oleh pegawai RSUD ke Samsuri. Samsuri nampak hanya diam dan mendengarkan. Sementara pemilik akun tersebut, menerangkan pencoblosan di RUSD tidak sesuai aturan, karena banyak tidak bisa memilih para hari pencoblosan karena surat suara habis.

“Kejadian yg tidak Sesuai dgn aturan Pemilu di @RsudBerkah hampir semua di hr Pencoblosan tidak Bisa Memilih. Info @KPUPANDEGLANG surat Suara Habis. KO bisa gini..!!!,”twit akun Rudi

Suja’i melanjutkan, harusnya calon pemilih yang berada di rumah sakit harus terdata terlebih dulu. KPU mengaku sudah inten membangun komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan berapa jumlah tenaga medis dan pasien yang akan mencoblos.

“Enggak bisa juga ujug-ujug orang itu pengen nyoblos di sana, harus teradministrasikan terlebih dahulu. Berapa kebutuhan surat suara yang dibutuhkan, karena kami pun nantinya memetakan petugas mana yang terdekat harus bergeser ke sana,” katanya.**Baca Juga: Pemilu di Tangsel Kondusif, Airin: Karena Kita Kompak.

Di sisi lain, KPU juga mengaku kesulitan saat mendata pasien di rumah sakit plat merah tersebut yang hendak menggunakan hak pilihnya untuk mengetahui kepastian surat suara yang dibutuhkan

“Kalau mendata pasien sangat menyulitkan karena kami perlu ada suatu kepastian berapa surat suara yang dibutuhkan, karena kami harus mengetahui (kebutuhan surat suara) empat jam sebelum pemungutan suara di mulai untuk mengkonsolidasikan ke temen-temen TPS,”terangnya.

Bagi tenaga medis pindahan yang hendak mencoblos, KPU juga harus memastikan mereka berasal dari daerah mana jika hendak mencoblos di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Kadu Hejo.

“Karena perlakuanya tidak sama, wilayah (TPS) Kadu Hejo, tenaga medisnya misalnya orang Serang, dia hanya dapat dua surat suara, DPD RI dan calon presiden saja,” tandasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email