oleh

Ada BLT Rp42 Juta, Polisi Serang Tetapkan Bendahara Desa Kadubeureum Tersangka Penyelewengan DD

image_pdfimage_print

Kabar6-Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial NH ditangkap polisi atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp570 juta sejak 4 Oktober 2020. Hingga saat ini, Polres Serang masih mendalami lagi kasus tersebut.

Di dalam dana desa Rp570 juta itu, terdapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp42 juta, honor pegawai pemerintah desa, dan RT (rukun tetangga). Setidaknya, sudah ada sekitar 20 saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun belum juga menemui titik terang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengklaim pihaknya tengah menyelidiki aliran dana kas desa gang bersumber dari Dana Desa (DD) itu larinya kemana saja.

“Masih ada yang harus kita dalami, kita lagi nelusurin uang nya itu transfer kemana aja, lagi kita audit. Udah diproses di polres. Hampir 20 orang lebih diperiksa. Ini harus dilengkapi semua,” kata Indra melalui selulernya, Senin (19/10/2020).

Kasatreskrim mengaku akan mengenakan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada NH. “Yang pasti UU tipikor karena ini kan dengan anggaran desa, udah koordinasi dengan inspektorat karena kan harus di audit mereka dulu kan,” terangnya.

**Baca juga: Klaim Aspirasi Tak Pernah Didengar, Buruh Serang Curhat ke Paslon Nasrul – Eki.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa NH diduga kuat menyelewengkan dana desa sebesar Rp 570 juta. Ketua KPK, Firli Bahuri mengaku akan memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana covid-19. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email