oleh

Ada Apa Kejari Lebak dengan Dana Hibah Banten Rp1,1 M

image_pdfimage_print

Peny Yuda, Kuasa Hukum, Terdakwa Ahmad Sohari usai sidang di PN Tipikor Serang- Banten(foto;K6)

Kabar6-Ada keganjilan dalam sidang kasus dana hibah senilai Rp 1.1 miliar di Pengadilan Negeri Serang,Banten, Kamis (30/3/2017). Jaksa terkesan berusaha membebani masalah hukum kepada terdakwa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hukuman 3,6 tahun penjara kepada Terdakwa Ahmad Sohari, Ketua Yayasan Al Islah yang terletak di Jalan Raya Jara Datarcae, Kampung Batu Jaya, Desa Datarcae, Kecamatan Cirenten, Kabupaten Lebak yang mendapatkan bantuan rehabilitasi ruang kelas.

Kuasa hukum terdakwa, Peny Yudha mengatakan bahwa, kliennya memang menerima uang senilai Rp 350 juta, dan uang tersebut sudah digunakan kliennya untuk pembangunan fisik rehabilitasi ruang sekolah sesuai dengan ketentuannya.

“Uang itu sudah habis untuk pembangunan fisik ruangan. Namun kenapa yang dikejar jaksa itu hanya pria yang kini sudah berusia 76 tahun dan hanya menerima 30 persen dari total uang hibah. Aneh kan?,” Kata Peny Yuda kepada wartawan di Serang, Kamis (30/03/17).

Peny mempertanyakan dakwaan dari JPU yang memberatkan kliennya yang hanya menerima uang 30 persen. Sementara ia menegaskan, korupsi itu jarang dilakukan secara tunggal, melainkan secara bersama-sama.

“Berdasarkan fakta persidangan, ada satu lagi tim verifikasi proyek bernama Dayat Hidayat dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Banten yang menerima uang sebesar Rp.660 juta dari klien kami. Dia (Dayat-red) hanya dipanggil oleh JPU sekali, sebagai saksi dan tidak ditahan. Ganjil kan tindakan jaksa,” kata Peny.

Disebutkan Peny, saat ini Dayat sudah dimutasi pihak kepegawaian Provinsi Banten ke bagian pemerintahan. Ia menduga proses mutasi Dayat guna menghilangkan jejak kesalahan yang telah dilakukannya, sekaligus menutup keterlibatannya dalam tim sukses pemenangan pasangan cagub Banten, Ratu Atut dan Rano Karno beberapa waktu lalu.

“Kami menduga Dayat terlibat menjadi timses pemenangan cagub era Atut dan Rano beberapa waktu lalu. Dan kemungkinan uang Rp.660 juta itu sebagai salah satu sumbangannya. Kenapa jaksa tidak mengarah kesana, ada apa dengan jaksa dan kajarinya di Lebak ini,” tandasnya.

Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kajari Lebak, Rini Hartatie belum mau memberikan jawabannya atas dugaan ini.

“Maaf, saya belum bisa memberikan jawaban, karena sedang rapat. Nanti saya hubungi kembali,” tutupnya singkat.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email