oleh

Acara Partai Golkar dan Bazaar Ramadan di Pamulang Jangan Terulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Setiap individu maupun kelompok masyarakat dilarang membuat kegiatan yang mengundang keramaian. Sebab kerumunan orang dalam jumlah banyak berpotensi menyebarkan virus Covid-19.

“Kalau misalkan mau mengadakan sebuah acara tolong konfirmasi,” kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, Minggu (2/5/2021).

Ia jelaskan, rekomendasi izin keramaian dapat dilakukan koordinasi dengan lurah, camat setempat dan atau Satgas Covid-19 di Kota Tangsel.

“Enggak bisa itu dilakukan orang per orangan. Jadi siapapun itu masyarakat bisa lebih cermat melakukan perizinan kegiatan, semua orang tahu sekarang kegiatan besar tidak diperbolehkan,” jelas Pilar.

**Baca juga: Lebaran Pandemi Corona, Sekda Tangsel: Kita Lelah Terlalu Banyak Aturan

Diberitakan kabar6.com sebelumnya, aparat kepolisian membubarkan acara Partai Golkar di RW 06, Kelurahan Pamulang Barat. Acara dibubarkan paksa karena menggelar musik hidup atau dangdutan.

Kemudian aparat gabungan juga membubarkan paksa Bazaar Ramadan di Jalan Raya Siliwangi. Kegiatan pasar malam tepat di seberang Pamulang Square itu dipasangi garis polisi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email