oleh

Abai KTP, 128 Warga di Serpong Kena Denda Rp50 Ribu

image_pdfimage_print
Petugas saat memeriksa KTP penumpang angkot.(yud)

Kabar6-‎Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi bersandi Bina Kependudukan di ruas Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara.

Dalam operasi itu, ratusan warga pengguna jalan yang terjaring langsung dikenakan sanksi sidang tipiring dilokasi, dan diwajibkan membayar denda senilai Rp50 ribu per orang.

“Mereka yang kena tipiring diketahui tidak bawa KTP,” kata Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto kepada wartawan, Selasa (26/7/2016).

Ia menjelaskan, operasi Bina Kependudukan itu rutin digelar setiap tahunnya secara berkala. Titik lokasi sasaran pada tujuh wilayah kecamatan ruas jalan yang banyak dilintasi warga‎.

Heru memaparkan, seperti di ruas Jalan Raya Serpong, Kecamatan Serpong Utara, ada sebanyak‎ 3.867 orang di stop dan diminta menunjukan kartu identitas kependudukan yang resmi.

Hasilnya, terjaring sebanyak 128 orang tidak bisa‎ menunjukan KTP-nya kepada petugas gabungan. Bagi warga yang melakukan pelanggaran mesti mengikuti sidang tipiring yang dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Hingga kini dari 24.165 orang warga pengguna jalan sebanyak 128 dikenai sanksi denda,” paparnya. **Baca juga: Bikin Ngiri, Nenek 71 Tahun Nikahi Pemuda 17 Tahun.

Heru merinci, kegiatan operasi Bina Kependudukan sudah digelar di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Serpong Utara dan Pamulang. Program tersebut telah diamanatkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. **Baca juga: Pakai Bambu, Warga Pagedangan Sweeping PSK.

“Program ini tujuannya agar warga tertib administrasi kependudukan. Jadi kalau keluar rumah hendaknya selalu membawa kartu identitas resmi,” rincinya. **Baca juga: Mayat Pria Penuh Luka Bacok Terkapar di Pekuburan Serpong.

Meski seringkali dianggap sepele, Heru menambahkan, KTP menjadi sangat penting dikantongi warga setiap beraktivitas kemana pun. “Kalau terjadi sesuatu di luar rumah, maka warga sendiri yang rugi karena enggak ketahuan identitasnya,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email