oleh

Aa. Haa..Saksi Alfamart Justru Bantu Mustolih

image_pdfimage_print

Sidang Kasus Alfamart (illustrasi)

Kabar6-Konsumen sekaligus donatur yang digugat balik oleh retail Alfamart, Mustolih Siradj menyebut jika saksi yang dibawa oleh Alfamart justru menguatkan pihaknya.

Adapun saksi dari pihak penggugat (Alfamart,red) tersebut adalah pemilik Yayasan Kasih Kanker Anak Indonesia, Maya Irawati yang menerima donasi dari retail Alfamart.

“Dalam kesaksiannya, Ira mengaku mengetahui donasi yang diterimanya dari Alfamart merupakan hasil donasi para konsumen di Indonesia. Namun, dalam perjanjian tertulis bahwa dana tersebut merupakan dana CSR (Coorporate Social Responsibility, red),” ujar Mustolih kepada kabar6.com, Selasa (21/3/2017).

Menurutnya, sikap tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan tegas bahwa CSR berasal dari hasil laba perusahaan, bukan donasi masyarakat.

“Nah, pernyataan itu juga diperkuat oleh saksi ahli dari kami, yaitu Alamsyah Saragih. Dia adalah mantan ketua KIP periode pertama yang mengatakan bahwa tidak boleh hasil donasi dijadikan CSR karena pengaturannya berbeda. Ini telah melanggar hukum,” jelasnya.

Melihat berbagai saksi dan bukti yang menguatkan pihaknya, Mustolih mengaku optimis pada hasil keputusan gugatan nanti akan memenangkan KIP pada sidang putusan 18 April 2017 mendatang.

“Ya, kami semakin optimis akan hal itu. Kami sudah menghadirkan saksi dan bukti, bahkan pihak Alfamart juga menghadirkan saksi yang menguatkan kami. Jangan sok mau dianggap dermawan tapi ternyata uangnya dari hasil sumbangan masyarakat,” pungkasnya. (tia)

Print Friendly, PDF & Email