oleh

Kejagung Lelang Aset Rampasan Terpidana Anang Diantoko Bos Robot Trading Evotrade

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan milik pemimpin robot Trading Evotrade, Anang Diantoko di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo pada Kamis 26 September 2024.

“Lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama terpidana Anang Diantoko,”ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung, ditulis Minggu (29/9/2024).

**Baca Juga: Kejagung Perkuat SDM dalam Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana

Dijelaskan Harli, adapun objek lelang tersebut yaitu 5 ( unit mobil dan 2 unit motor yang dilelang dalam 1 lot dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 dari total nilai limit Rp6.498.800.000, dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000.

“Usai dilaksanakannya lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),”tandas Harli. (Red)

Print Friendly, PDF & Email