oleh

Bekas Kades Gembong di Tangerang Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar Lebih untuk Dugem

image_pdfimage_print

Kabar6-Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan, bekas Kades Gembong, Kecamatan Balaraja berinisial AH, diduga korupsi Rp 1,3 miliar lebih. Uang kas negara yang dikorupsi bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2018.

“Digunakan untuk hiburan malam (dugem-red), belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” katanya, Jum’at (27/9/2024).

Tersangka AH ditangkap di depan Indomaret Jalan Sunan Kalijaga Kampung Cijoro RT O1/01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin (16/9/2024) pagi.

**Baca Juga: Polisi Tangkap Bekas Kades Gembong di Tangerang Diduga Korupsi Rp 1,3 Miliar

Baktiar jelaskan, modus tersangka AH adalah menyerahkan berkas surat pertanggungjawaban palsu.

Seperti bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan. Hasil penyidikan juga menemukan tidak terealisasinya pekerjaan. Akibatnya pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

“Dan sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694,” ungkap Baktiar.

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Lasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” tegas Baktiar. (Yud)

Print Friendly, PDF & Email