1

Pemerintah Luncurkan Logo HUT ke-79 Republik Indonesia

Kabar6-Pemerintah meluncurkan logo untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di Wisma Negara, Jakarta.

Menurut Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono, logo tersebut didesain berdasarkan tema peringatan HUT RI tahun ini yaitu “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

“Tema ini dipilih untuk menggambarkan bukan hanya transisi kepindahan ibu kota negara, tetapi juga transisi kepemimpinan bangsa dan negara kita,” kata Heru dilansir Antara dikutip Selasa (25/6/2024).

Secara umum, desain logo tersebut terdiri dari angka 79 berwarna merah yang menandai usia Indonesia serta tulisan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” berwarna hitam.

**Baca Juga:Paskibraka 2024, Kirana Ashawidya Baskara Pelajar Tangsel Lolos Ikut ke IKN

Jika ditelaah lebih jauh, angka 79 sendiri mengandung banyak makna yaitu disusun dari bagian-bagian terpisah yang merepresentasikan bentuk Indonesia sebagai negara kepulauan.

Ujung angka 7 pada logo itu menyerupai paruh Garuda, lambang negara yang berisi salah satu pilar kebangsaan yaitu Pancasila, serta melambangkan kekuatan negara.

Angka 7 yang menyerupai panah ke kanan atas merupakan simbol harapan Indonesia untuk meningkatkan investasi dan ekspor untuk memenuhi misi Indonesia dalam menggerakkan ekonomi.

 

Sementara arah lengkungan dari segala arah yang saling terhubung satu sama lain, menyimbolkan prinsip pembangunan negara yang berkelanjutan.

Selanjutnya, bentuk dahan dan daun dari angka 9 merupakan prinsip pembangunan negara yang berlandaskan ekonomi hijau, bersinergi dengan alam, dan selalu memperhatikan akar budaya dan identitas.

Kaki angka 7 dan 9 terbuat dari bentuk yang sama, membentuk dua tangan yang menyatu sebagai simbol persatuan masyarakat Indonesia walaupun memiliki pendapat yang berbeda-beda.

Dua gelombang dengan arah yang sama di atas angka 7 dan di bawah angka 9 merepresentasikan tujuan Indonesia untuk desentralisasi dan memeratakan pembangunan demi mencapai kesetaraan.

Logo HUT ke-79 RI tersebut didesain oleh Inggrid Wenas, anggota Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) asal Surabaya, Jawa Timur.

“Semua berawal dari mimpi untuk memberikan yang terbaik, berkontribusi kepada bangsa dan negara ini, dengan seluruh skill yang kami punya. Kami berharap supaya industri kreatif di negara ini semakin maju dan berkembang, pemuda pemudi Indonesia, anak-anak bangsa yang berbakat semakin dihargai di negara ini,” kata Inggrid, menceritakan proses kreatifnya mendesain logo tersebut.

Dengan diluncurkan sejak jauh hari sebelum peringatan HUT RI pada 17 Agustus 2024, pemerintah berharap logo tersebut bisa dikomersialisasikan menjadi peluang usaha yang dimanfaatkan banyak orang.

Aturan mengenai penggunaan logo tersebut seperti di umbul-umbul, media sosial, atau cenderamata akan disosialisasikan lebih lanjut oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Masyarakat pun bisa mengunduh informasi mendetail terkait logo HUT ke-79 RI melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.(Red)

 




Orang Tua Siswa Keluhkan PPDB Sistem Zonasi di Kota Serang

Kabar6-Orang tua siswa mengeluhkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Serang, Banten yang dianggap tidak sesuai.

Salah satu orang tua siswa asal Kelurahan Karundang, Kota Serang, Wawan Satria, memprotes anaknya yang tergeser dari pilihan sekolahnya yaitu SMAN 2 padahal jarak dari rumah dengan sekolah dekat.

“Karena jarak sih yah, aneh juga padahal jarak dari rumah ke sekolah juga dekat ini masih satu kelurahan. Tetapi pas hari Sabtu kemarin cek di sistem namanya malah hilang,” katanya, dilansir Antara Senin (24/6/2024)

**Baca Juga:Polda Banten Ungkap Sindikat Judi Online, 5 Pelaku Ditangkap!

Ia juga mengaku sempat mengukur secara mandiri untuk mengetahui pasti jarak rumahnya ke sekolah. Dan hasilnya jarak yang ditempuh tidak sampai 1.400 meter bahkan kurang dari itu.

“Kalau saya ukur jarak dari rumah ke SMA 2 engga nyampe 1.400 meter malah kurang. Daftar ke SMA lain juga belum, karena maunya ke SMA 2 ini,” katanya.

Ia juga mengaku sengaja datang ke sekolah untuk mengetahui penyebabnya. Sementara untuk daftar melalui jalur prestasi juga memiliki kuota yang terbatas dan diperebutkan pendaftar dari berbagai wilayah.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Serang Monlex Azwari mengatakan proses PPDB sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Semua sudah sesuai dan untuk saat ini pendaftaran PPDB sistem zonasi sudah ditutup terakhir dilakukan pada Sabtu malam,” katanya.

Sedangkan untuk yang belum lolos melalui jalur zonasi, pihaknya menyarankan untuk mendaftar melalui jalur prestasi akademik dan nonakademik.

“Untuk sistem zonasi itu jaraknya dari rumah ke sekolah sekitar 1.361 meter itu jarak terjauh, terdekat 61 meter. Jadi kalau ada yang daftar jarak rumahnya lebih dekat ke sekolah maka yang paling jauh akan tergeser sendiri melalui sistem,” katanya.(red)T

 




KPU Kabupaten Tangerang Sebut Zulkarnain dan Lerru Penuhi Syarat Administrasi Pilkada

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur perseorangan Zulkarnain-Lerru memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung pencalonan dalam Pilkada 2024.

“Dari dua kali verifikasi administrasi, kita simulasi dari yang awal sebesar 29.000 yang memenuhi syarat dan ditambah dengan verifikasi administrasi perbaikan kedua yaitu sebesar 160.000. Maka total memenuhi syarat secara administrasi yaitu 189.973 pendukung, artinya ini sudah melebihi batas minimal,” kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, dilansir Antara dikutip Selasa (25/6/2024).

Ia mengatakan, bakal calon perseorangan ini secara administrasi sudah memenuhi syarat dan selanjutnya sesuai apa yang diatur dalam surat dinas KPU RI nomor 959 tahun 2024, masuk tahapan verifikasi faktual dari tanggal 21 Juni sampai dengan 4 Juli sebagai sinkronisasi data dukungan.

**Baca Juga:Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Tikungan Cikupa

Adapun syarat bakal pasangan calon jalur independen itu, mesti memiliki minimal 6,5 persen suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang. Sedangkan jumlah DPT di Kabupaten Tangerang tercatat 2.353.825 pemilih.

“Kita sudah lakukan verifikasi administrasi mulai dari tanggal 13 Mei sampai dengan 2 Juni hasil dari pada verifikasi itu yang memenuhi syarat hanya 29.2007 yaitu untuk sisanya yang tidak memenuhi syarat 126.206. Kemudian dari hasil itu pasangan calon mengembalikan kembali persyaratan dukungan itu dua kali lipat dari jumlah yang tidak memenuhi syarat yang pertama mengajukan sebanyak 233.300 dukungan,” jelasnya.

Setelah dilakukan verifikasi, tambah dia, hasilnya telah memenuhi syarat sebanyak 160.706 dari jumlah 23.000 dukungan. Dari dua kali verifikasi administrasi tersebut sebanyak 160.000 lebih, maka total memenuhi syarat secara administrasi yaitu 189.973 dukungan dengan arti pasangan calon jalur independen ini sudah melebihi batas minimal syarat yang ditentukan.

“Artinya bakal calon perseorangan ini Bpk Zulkarnain dan Lerru secara administrasi sudah memenuhi syarat dan selanjutnya sesuai apa yang diatur dalam surat dinas KPU RI nomor 959 tahun 2024 bahwa bisa dilakukan verifikasi faktual,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk tahapan verifikasi faktual selama tiga hari lebih ini baru 10 persen data dukungan dilakukan pencocokan, baik masuk pada data memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dan hasil verifikasi itu memang ada yang mendukung dan ada yang tidak ada, yang namanya sama dan ada yang mendukung kita lakukan verifikasi sampai 4 Juli 2024,” kata dia.

Diketahui, tahapan pendaftaran kepala daerah di Kabupaten Tangerang, hanya ada satu bakal calon independen atau perseorangan yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang, sebagai peserta Pilkada 2024.

“Sejauh ini kita baru menerima satu bacalon yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Dan ini terakhir untuk pendaftaran melalui jalur perseorangan itu,” ujarnya.

Penerimaan berkas pendaftaran melalui jalur perseorangan itu, berasal dari pasangan calon Zulkarnain dan Lerru Yustira melalui dokumen formal data dukungan yang diserahkannya ke KPU.

Sementara, berdasarkan tahapan, pendaftaran jalur perseorangan telah dimulai mulai tanggal 8 sampai 13 Mei, dilanjutkan proses verifikasi administrasi berkas bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati.

“Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” jelas dia.(red)

 




Polda Banten Memblokir 578 Situs Judi Online

Kabar6-Subdit V Siber Polda Banten telah memblokir sebanyak 578 situs judi dalam jaringan (online) mulai dari Mei sampai Juni 2024.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah tim Subdit 5 Siber Polda Banten melakukan patroli di media sosial, termasuk dari laporan masyarakat.

“Jajaran Polda Banten dan Polres Kabupaten Kota telah melakukan pemblokiran terhadap 578 situs judi online,” katanya, dilansir Antara, Senin (24/6/2024).

**Baca Juga:Polda Banten Ungkap Sindikat Judi Online, 5 Pelaku Ditangkap!

Dalam melakukan pemblokiran situs judi online ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Polisi harus memastikan betul apakah website tersebut mempromosikan judi atau tidak karena hal ini menyangkut hak asasi manusia.

“Tentunya masih banyak situs lainnya, namun kami juga tidak bisa sembarangan memblokir jadi harus benar-benar ditelusuri lebih dahulu,” katanya.

Ia mengatakan server situs judi online ini rata-rata berada di luar Indonesia, karena itu pemberantasannya butuh kerja sama dengan berbagai pihak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto meminta masyarakat untuk bijak dalam bersosial media sebab jika sudah mengarah ke judi online maka akan berdampak negatif.

“Kami juga menghibau kepada masyrakat untuk bijak bersosial media. Karena ini akan berdampak negatif kepada penggunanya,” katanya.(red)

 




Syahrul Yasin Limpo Akui Beri Uang Rp1,3 Miliar kepada Firli Bahuri

Kabar6-Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

Kendati demikian, dirinya menyebutkan pemberian uang itu tidak terkait dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran sudah tidak ada permasalahan, setelah SYL melakukan pengecekan kepada para anak buahnya, antara lain ke Inspektur Jenderal maupun Direktur Jenderal.

“Tidak disebut apa apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli,” ucap SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2024).

Maka dari itu, ia menilai penyerahan uang tersebut hanya merupakan bentuk persahabatan dirinya bersama Firli kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

**Baca Juga:Mantan Kadisperindag Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pasar Grogol

SYL memerinci, uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali, yakni Rp500 juta dan Rp800 juta.

Lebih lanjut, dia menjelaskan penyerahan uang sebesar Rp500 juta kepada Firli dalam bentuk valuta asing (valas) dengan perantara ajudan dari masing-masing pihak pada saat SYL diundang untuk menyaksikan dan ikut bermain bulu tangkis bersama Firli di gelanggang olahraga (GOR) Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sementara untuk penyerahan uang Rp800 juta kepada Firli, sambung dia, dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

“Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Garuda Indonesia akan Menerbangkan 7 Ribu TNI dalam Misi Perdamaian Dunia

Kabar6 Garuda Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama bersama Tentara Nasional Indonesia dalam penyediaan layanan penerbangan untuk Satuan Tugas (Satgas) TNI pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia.

Adapun Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Garuda Indonesia dan TNI pada hari Rabu (19/6/2024) lalu di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Melalui Perjanjian Kerja Sama tersebut, selama 3 tahun kedepan, Garuda Indonesia nantinya akan memberikan dukungan transportasi penerbangan internasional dari Jakarta menuju ke berbagai bandara yang merupakan daerah Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia bagi sedikitnya sekitar 7 ribu pasukan perdamaian yang akan ditugaskan di antaranya meliputi Bandara Internasional Beirut – Rafic Hariri, Lebanon; Bandara Internasional Goma, Republik Demokratik Kongo; dan Bandara Internasional Bangui M’Poko, Republik Afrika Tengah. **Baca Juga: Garuda Indonesia Mulai Angkut Jemaah Haji Menuju Tanah Air

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa penerbangan Garuda Indonesia harus menjadi garda terdepan bukan hanya dalam melayani masyarakat, tetapi juga melayani kepentingan negara di kancah internasional melalui penyediaan konektivitas udara yang dibutuhkan dalam menjalankan berbagai tugas kenegaraan yang dilaksanakan oleh seluruh elemen negara.

“Sebagai national flag carrier, sudah menjadi kewajiban kami untuk berpartisipasi aktif mendukung segala bentuk misi kenegaraan yang juga merepresentasikan peran penting Indonesia untuk menciptakan dunia yang lebih baik lagi di masa depan, salah satunya dalam rangka memelihara perdamaian bagi seluruh umat manusia,” kata Irfan, Senin(24/6/2024).

“Penyediaan layanan transportasi udara bagi Satgas TNI yang mengemban tugas penting dalam misi kenegaraan untuk menjaga perdamaian dunia tentunya memiliki arti tersendiri bagi kami dalam menjalankan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Hal ini menjadi wujud nyata komitmen kami untuk senantiasa melayani kepentingan bangsa,” lanjut Irfan.

Lebih lanjut, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilaksanakan Garuda Indonesia bersama TNI yang sebelumnya telah menerbangkan pasukan perdamaian ke Beirut dan Kongo pada periode bulan Maret hingga Mei 2024 lalu. Adapun dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut, Garuda Indonesia selanjutnya akan menyediakan penerbangan untuk Satgas TNI Kontingen Garuda pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia dalam naungan PBB untuk periode hingga tahun 2027 mendatang.

Sementara itu, Asisten Operasi Panglima TNI, Mayjen TNI Gabriel Lema menyatakan, “TNI menyambut baik kerja sama yang kami lakukan bersama Garuda Indonesia dalam menyediakan transportasi udara bagi Satgas TNI Kontingen Garuda dalam membawa nama baik dan nilai luhur bangsa Indonesia di kancah dunia. Hal tersebut merupakan representasi dari komitmen seluruh elemen bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mencintai perdamaian,” ungkap Asops Panglima TNI.(red)




MKD DPR Putuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Amendemen UUD 1945

Kabar6-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. **Baca Juga: Paskibraka 2024, Kirana Ashawidya Baskara Pelajar Tangsel Lolos Ikut ke IKN

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI. Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan pandangan itu ke publik, yang menyatakan bahwa dirinya terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945 ‘ seperti diputuskan MKD DPR pada Senin (24/6/2024).

“Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” kata Bamsoet.

Bamsoet tak memberikan pandangannya terkait keputusan itu agar tidak menjadi polemik. Ketika ditanyai ia belum memenuhi klarifikasi dari MKD

“Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” tandasnya.

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 usai menerima mantan Ketua MPR RI Amien Rais beberapa waktu lalu.(red)




Mantan Kadisperindag Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pasar Grogol

Kabar6- Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Selain TB. Dikrie dua terdakwa lainnya tuntutan 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin 24 Juni 2024.

Pembacaan dakwaan yang dilakukan secara bergantian oleh Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi. Ia mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2, Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

**Baca Juga: Duta Besar Iran Berharap Kejagung Kawal Perkara Kapal MT Arman 114

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tb Dikrie Maulawardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, dengan perintah untuk segera dilakukan penahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Selain pidana badan, Mantan Asisten Daerah (Asda) Pemkota Cilegon itu juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, apabila denda tidak dibayar oleh Tb Dikrie Maulawardhana. Serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp322 juta.

Apabila tidak dibayar, setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk negara atau subsider 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol dituntut 5 tahun penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Selanjutnya, terdakwa Bagus dan Septer diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp322 juta subsider 2 tahun dan enam bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tidak memenuhi standar, serta proses tender penentuan pelaksana jasa konstruksi, tidak dilaksanakan dengan professional.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan lokasi berpindah tidak sesuai dokumen desain dan tidak ada review desain. Pekerjaan konstruksi tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana, sehingga bangunan tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai.

Pada tahap pelaksanaan DAK fisik pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol tahun 2018, Dikrie dinilai telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. (Aep)




Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,8 Miliar Nyaris Terbang ke Singapura

Kabar6-Upaya penyelundupan benih bening lobster lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kembali dilakukan sindikat. Lobster dikemas ke dalam dua koper ukuran besar rencananya akan diekspor ke Singapura.

“Barang bukti senilai Rp 9,8 miliar ini sudah masuk lambung pesawat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sugeng Gatot Wibowo di Tangerang, Senin (24/6/2024).

Dijelaskan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial SS dan RF. Kedua perempuan telah masuk pesawat Batik Air ID7151 tujuan Singapura. Sebelum terbang petugas curiga terhadap dua kopor tersebut. **Baca Juga:

 

Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir.

“Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama,” jelas Gatot.

Dari pengakuan SS dan RF, lanjutnya, mereka sehari-hari sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali dengan upah Rp 3 juta rupiah. Saat ini pengendalinya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.

Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten,” ujarnya.(yud)




Polda Banten Ungkap Sindikat Judi Online, 5 Pelaku Ditangkap!

Kabar6- Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap sindikat judi online dan menangkap 5 orang pelaku. Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya judi online di wilayah Banten yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, para pelaku memanfaatkan media sosial Instagram untuk mempromosikan situs judi online.

Mereka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC membuat akun Instagram dan mencantumkan tautan judi online di biodata dan postingan mereka. **Baca Juga: ASN Kota Tangerang Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

“Para tersangka ini mendapatkan keuntungan dari setiap pemain yang mereka ajak untuk bermain judi online,” jelas Didik.

Dari hasil penangkapan, Tim Siber Polda Banten mengamankan 5 unit handphone dan 5 akun Instagram yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Aep)