oleh

9 Tersangka Ditangkap dalam Penyelundupan 159 Kilogram Ganja di Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Polda Banten menangkap 9 orang tersangka terkait penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 159 kilogram di Rest Area Bogeg Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Provinsi Banten.

“9 tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Cideng Jakarta Pusat, Parung Bogor dan Aceh,” ujar Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar kepada awak media, Kamis 30/7/2020.

Ke sembilan 9 pelaku itu adalah, SP (33) ditangkap di Aceh Besar Perannya sebagai pengirim barang, RN (31) ditangkap di Banda Aceh berperan mengawasi proses packing dan perjalanan barang, MN (43) ditangkap di Aceh Besar sebagai pengepul barang.

HN (39) ditangkap di Aceh Besar perannya sebagai penjemput barang dari gudang, menuju ekspedisi CMC, FR (39) ditangkap di aceh besar perannya sebagai pembantu proses packing ganja, BY (35) ditangkap di cideng jakarta pusat perannya sebagai pengatur pengambilan barang dan pengawas jalur barang.

Berikutnya AS (37) ditangkap di parung Bogor perannya sebagai pengawas penerimaan barang, MR (31) ditangkap di Parung Bogor perannya sebagai pengawas barang, dan YN (30) ditangkap di Cideng Jakarta Pusat.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pengungkapan bermula pada awal Juli 2020 pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dengan jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta yang kemudian dilakukan pendalaman informasi.

Pada 18 Juli team surveilance di aceh monitor barang di Cipta Mandiri Cargo dan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian pada 23 Juli target termonitor telah tiba di Bakauhuni Lampung dan akan menyebrang ke Merak. Lalu tim Ditnarkoba melakukan penghadangan dan penangkapan di rest area tol Tangerang Merak kilometer 64. Ditemukan barang bukti jenis ganja dalam truk pengiriman barang.

**Baca juga: Polda Banten Ungkap Penyelundupan 159 Kilogram Ganja, Begini Modusnya.

Susatyo mengatakan kesembilan tersangka telah melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimum hukuman mati.(GFM)

Print Friendly, PDF & Email