Kabar6- Kejaksaan Tinggi Banten, Bank Banten, dan Tim Jaksa Pengacar Negara Kejaksaan Negeri Banten, Selasa 6 September 2022 sepakat untuk menyelesaikan kredit macet sebesar Rp 364.022.000.000 dari sebanyak 862 Debitur.
Kajati Banten Leo Simanjuntak mengatakan, kesepakatan yang dilaksanakan dalam rapat bersama tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan dan Pendampingan Hukum tertanggal 09 Agustus 2022 yang ditandatangani Dr. Agus Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten kepada Kajati Banten yang mengajukan permohonan bantuan dan pendampingan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Banten dalam hal perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio Aset kredit berkualitas rendah.
**Baca Juga: Rumah Mewah dan Tanah di Tangsel Hasil Korupsi Bank Banten Disita
“Setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus dari Bank Banten maka barulah Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dapat melakukan pemanggilan) para debitur kredit macet tersebut untuk menyelesaikan kredit macet terlebih dahulu secara non litigasi atau tanpa proses persidangan,” Leo Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (2/9/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten berharap agar para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan Jaksa Pengacara Negara, dan kiranya segera beriktikad baik melunasi kreditnya untuk kepentingan Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten.(red)