oleh

807 KK Direlokasi Pasca Bencana Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasil verifikasi dan analisis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terhadap 1.649 rumah yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor, sebanyak 807 kepala keluarga (KK) bakal direlokasi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Lebak Wawan Hermawan, 807 KK tersebut harus direlokasi dikarenakan tinggal berada di daerah rawan longsor.

“Rawan bencana kemudian ada juga yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan di bantaran sungai,” kata Wawan, Rabu (22/1/2020).

Wawan menjelaskan, lokasi relokasi akan berada di beberapa titik mengingat banyaknya jumlah rumah yang akan direlokasi.

“Kami berusaha agar warga yang direlokasi tidak jauh dari tempat tinggal asal mereka,” ujarnya.

Sementara, terkait dengan penentuan lokasi relokasi, Wawan menuturkan, harus melibatkan badan geologi untuk memastikan apakah tanah yang akan menjadi lokasi relokasi aman dari bencana.

“Itu masih kami identifikasi, karena memerlukan penelitian kerawanan bencananya. Jadi harus melibatkan badan geologi atau LIPI untuk memastikan hunian aman dari bencana,” ucapnya.

Mengenai pendanaan nantinya pemerintah daerah akan mengusulkan ke BNPB setelah calon penerima ditetapkan SK Bupati tentang by bame by adress.

“Besarannya belum jelas tapi umumnya standar rumah sederhana. Nanti dananya masuk ke rekening BPBD untuk dilaksanakan bersama dinas teknis,” terang Wawan.

Kemudian sambung Wawan, hasil analisis, sebanyak 99 rumah dengan rincian 27 rumah rusak berat, 8 rusak sedang dan 64 rusak ringan.

“Ini masih bisa ditempati dan akan diperbaiki dengan dana stimulan yang besarannya Rp50 juta untuk rusak berat, Rp25 juta rusak sedang dan Rp10 juta rusak ringan,” bebernya.

**Baca juga: Jembatan Gantung Sepanjang 100 Meter Dibangun di Ciladaeun Lebak.

Baik warga yang direlokasi maupun yang rumahnya diperbaiki dengan dana stimulan, dana tunggu hunian (DTH) juga akan diberikan kepada warga 536 KK terdampak bencana yang masuk dalam genanangan waduk karian namun belum mendapat pembayaran ganti rugi pembebasan.

“Secepatnya diusulkan, nanti ditentukan kesepakatan waktunya bersama dengan tim verifikasi,” imbuhnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email