oleh

80 Pimpinan Perusahaan di Banten Dapatkan Sosialisasi Ketenagakerjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 80 pimpinan perusahaan diberi sosialisasi tentang perundang-undangan ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten.

Langkah itu ditempuh, guna meminimalisir persoalan buruh dengan pemilik industri, yang selalu berkutat pada persoalan kesejahteraan, khususnya upah layak.

“Di sosialisasikannya peraturan terbaru, baik peraturan pemerintah pusat maupun daerah, guna meningkatkan pemahaman pengusaha terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Erwin Syafrudin, Kepala Seksi Norma Kerja Bidang Pengawasan, Disnaker Provinsi Banten, Rabu (18/11/2015).

Kita berharap, sosialisasi ini dapat menurunkan pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku. Sehingga persoalan buruh dengan pemilik perusahaan dapat diminimalisir.

“Menurunnya pelanggaran terhadap perundang-undangan ketenagakerjaan baik yang bersifat normatif maupun keselamatan dan kesehatan kerja. Sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, ” terangnya.

Erwin meyakini, jika hubungan industrial antara pekerja dengan pemilik industri berjalan baik, maka proses produksi akan akan berjalan lancar dan pekerja pun bisa mendapatkan kesejahteraan. **Baca juga: Pemkot Serang Gandeng Pelajar Tekan HIV/AIDS.

“Sehingga permasalahan ketenagakerjaan menjadi berkurang dan produktif kerja menjadi meningkat,” tegasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email