oleh

80 Pegawai di Setu Lapor Peroleh THR Minim

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan pegawai PT Tepat Guna Teknologi Nusantara di jalan Puspiptek Nomor 1, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) gamang menjelang hari raya lebaran kali ini.

Hal ini disebabkan perusahaan tempat mereka mengais rejeki hanya memberikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) begitu minim.

“Ada 80 orang pegawai di satu perusahaan itu yang mengirimkan surat laporan kami,” kata Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Purnama Wijaya kepada wartawan disela-sela acara Rapat Muspida Jelang Idul Fitri di Serpong

Ia menjelaskan, kasus ini diketahui dari laporan yang disampaikan oleh Bayu dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dalam laporannya, para pegawai hanya menerima dana THR dari perusahaan sebanyak Rp 250 ribu per orang.

Menurut Purnama, kebijakan yang ditempuh PT Tepat Guna Teknologi Nusantara telah bertentangan dengan
Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR dan Hari Besar Keagamaan.

Regulasi itu mengatur bahwa setiap badan usaha wajib memberikan THR minimal sebulan gaji yang minimal masa kerja pegawainya telah setahun.

“Kita tidak bisa berbuat banyak selain memberikan teguran karena dalam aturan payung hukumnya tidak ada sanksi,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya baru menerima satu laporan kasus serupa.

Purnama juga mempersilahkan seluruh pekerja agar melaporkan jika hak memperoleh THR dari perusahaannya diabaikan. Laporan tersebut dapat disampaikan langsung dan akan segera ditindaklanjuti.

“Silahkan, kan kita sudah buka posko pengaduan tentang THR,” tambah mantan Camat Setu dan Ciputat Timur ini.(yud)

Print Friendly, PDF & Email