oleh

80 Anggota DPRD Banten Baru Dipastikan Tak Dapat Fasilitas Kendaraan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekertaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten EA. Deni Hermawan mastikan, ke-80 anggota DPRD Banten terpilih hasil Pemilu 2019 kemarin tidak akan mendapatkan fasilitas kendaraan untuk menunjang operasional anggota dewan baru.

Tidak hanya untuk APBD 2019 dan ABPB-P 2019 saja. Anggota DPRD Banten baru itu juga dipastikan tidak akan mendapatkannya pada tahun-tahun selanjutnya meski setelah dilantik.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) tentang kedudukan keuangan dan protokoler DPRD.

“Tidak dapat kendaraan, Hal itu sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) tentang kedudukan keuangan dan protokoler DPRD,” terang Deni, kepada Kabar6.com, Senin (19/8/2019).

Adapun yang mendapatkannya, kata dia, hanya 5 kursi pimpinan di DPRD Banten saja, sedangkan anggota lain hanya mendapatkan uang transpot.

**Baca juga: 85 Anggota DPRD Banten Dilantik 2 September.

Menurut Deni, kondisi itu tidak hanya dialami 80 anggota DPRD Banten baru saja. Namun 80 anggota DPRD Banten yang lama juga serupa ikut merasakannya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerima nama-nama anggota DPRD Banten yang baru dari KPU Banten agar bisa disampaikan kepada Mendagri untuk segera dilantik.

Pelantikan anggota DPRD Banten baru untuk masa bakti 2019-2024 itu diperkirakan akan digelar 2 September mendatang.(Den)

Print Friendly, PDF & Email