oleh

8 Pemasok Ganja Ditangkap Polsek Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Delapan anggota jaringan pemasok narkoba jenis ganja diringkus petugas Kepolisian Sektor Rajeg. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti seberat 2 Kilo Gram (KG) ganja kering siap edar, berikut 1 gram sabu-sabu.

Ke 8 pelaku yang kini diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif masing-masing adalah, M. Samsuri, Abdul Azis, Sadam Husen, Tresna Jaya Gumilang, Endang Rohana, Suhendar dan Nurul Hidayat.

Kapolsek Rajeg AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, ke 8 pelaku merupakan jaringan yang biasa memasok daun haram ganja ke wilayah Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Berawal dari laporan warga. Kemudian dilakukan observasi wilayah. Hingga pelaku bernama Samsuri diringkus. Setelah dilakukan pengembangan, 7 pelaku lainnya kembali diringkus,” ujar AKP Teguh, Selasa (1/4/2014).

Selain mengamankan ganja dan sabu, dari tangan para pelaku polisi juga menyita 1 unit mobil Suzuki Baleno dan beberapa kunci mobil berbagai merk. **Baca juga: Amran Arifin: Satpol PP “Masuk Angin”

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 111 Undang-undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.(mer/bad/agm)

 

Print Friendly, PDF & Email