oleh

8 Korban Selamat Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tak Bisa Dijenguk Keluarga

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (Dirut RSUD) Kabupaten Tangerang, drg. Naniek Isnaini Lestari pastikan 8 keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang tidak boleh menjenguk.

Hal itu, menurutnya, saat ini masih dalam kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk memberikan perkembangan terkait 8 korban kebakaran yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

“Sementara ini karena kondisi masih pandemi kami tidak mengizinkan ada yang menjenguk keluarganya, tetapi kami akan intens dengan pihak keluarga untuk memberikan info perkembangan dari pasien,” ujarnya di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang telah dipindahkan dari RSUD Kabupaten Tangerang menuju RS Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021) siang.

“Semua jenazah sdah dipindah. RS Polri Kramat Jati,” ujar Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSU Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

**Baca juga: Kapolda Ungkap Kronologis Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Hilwani mengatakan, 41 jenazah tersebut telah dipindahkan. Sementara untuk delapan orang korban yang mengalami luka bakar diatas 50 persen masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. “Masih,” katanya singkat.(eka)

Print Friendly, PDF & Email