oleh

78 Napi Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 78 orang narapidana (Napi) Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022.

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Rangkasbitung mengusulkan 78 orang dari total 205 warga binaan yang dinilai berkelakuan baik. Usulan dilakukan lewat sistem database pemasyarakatan sehingga bisa dipantau oleh keluarga dan warga binaan.

“Kami usulkan yang memenuhi syarat dan melalui rekomendasi sidang TPP, nanti hasilnya tergantung keputusan dari Direktorat Jenderal. Biasanya menjelang hari raya baru ada keputusan,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Rangkasbitung Parhan Septiana menjelaskan, napi yang diusulkan mendapat remisi sudah memenuhi memenuhi syarat subtantif dan administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.

**Baca juga: Mau Mudik, ASN di Kabupaten Lebak Boleh Pakai Kendaraan Dinas

“Penting sekali administratif, berkelakuan baik, jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, kan ini reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di lapas. Jadi indikatornya jelas ya,” ujarnya.

Dari puluhan napi yang diusulkan mendapat remisi, 2 orang di antaranya bakal langsung bisa menghirup udara bebas.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email