oleh

75 Persen Pelanggaran Pemilu di Tangsel Administratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim pelanggaran Pemilu oleh Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) diwilayah tersebut cukup banyak.

Dan, dari total pelanggaran yang masuk dan diterima Panwaslu, diperkirakan hampir 75 persen merupakan pelanggaran administratif, sedangkan 25 persen sisanya pelanggaran pidana.

Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara mengatakan, jenis pelanggaran administrasi dimaksud, diantaranya pelanggaran soal lokasi dan jadwal kampanye, serta dilibatkannya anak-anak dalam kampanye.

“Pelanggaran ini dilakukan oleh sejumlah partai lama melalui kampanye terbuka dan selebihnya pelanggaran pidana, seperti money politic yang dilakukan caleg PDIP,” katanya kepada kabar6.com, Senin (7/4/2014).

Atas temuan pelanggaran tersebut, Panwaslu akan melakukan kajian secara mendalam pada masing-masng kasus, agar setelah direkomendasikan bisa ditindaklanjuti secara efektif.

“Waktu pemilihan tinggal beberapa hari lagi. Maka diwajibkan bagi Panwascam dan PPL untuk memasukkan laporan sesuai dengan format yang sudah diberikan,” imbaunya.

Sedangkan soal sanksi yang akan diberikan ke Parpol maupun Caleg yang melanggar, Engelhartia mengaku akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. **Baca juga: MUI Tangsel: Money Politic Haram.

“Seperti sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga dicoret dari keikutsertaan sebagai peserta Pemilu. Sedangkan sanksi pidana, berupa kurungan dan denda sesuai tingkat kesalahan,” ujarnya.(evan)

Print Friendly, PDF & Email