oleh

7 Raperda di Kabupaten Tangerang Masuk Prolegda

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan telah masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Tujuh Raperda tersebut di antaranya Raperda penyelenggaraan perpustakaan, Raperda pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda pekembangan penduduk dan pembangunan keluarga, keluarga berencana dan sistem informasi keluarga serta Raperda pemerataan modal dasar tetap tambahan Arta Kertaraharja.

Kasubag Pengakajian dan Perencangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang pada Bagian Hukum Desyanti mengatakan tunjuh Raperda yang digodok ke dalam Prolegda telah dibahas oleh Pemkab Tangerang bersama dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Sejumlah Raperdapun telah masuk ke dalam pembahasan di rapat paripurna dan akan menjadi Perda tahun ini.

“Ini (Tujuh Raperda-red) sudah tertuang kedalam nota kesepahaman antara Pemkab Tangerang dengan DPRD. Saat ini tengah diparipurnakan (Disahkan menjadi Perda-red),” ujar Desyanti kepada Kabar6.com saat ditemui dikantornya, Selasa, (14/8/2018).

Menurut Desyanti, meski ada tujuh Raperda yang masuk kedalam Prolegda dan tengah diparipurnakan di dewan, saat ini pihaknya juga menerima usulan Raperda dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, terdapat tiga Raperda usulan Kepala OPD non Prolegda yang tengah diteliti dan dikaji oleh pihaknya. Tiga Raperda non Prolegda itu di antaranya Raperda tentang Desa, Raperda tentang penbgelolaan sampah TAP Jatiwaringin dan Raperda tentang pemberdayaan Masyarakat di kawasan industri.

“Memang tiga usulan Raperda ini tidak masuk ke dalam Prolegda, tapi dimungkinkan oleh Undang-Undang bahwa di luar Prolegda boleh diajukan asal persyaratannya ada urgensi (mendesak-red) di situ,” ujarnya.**Baca Juga: Pemkot Tangerang Bakal Terus Awasi Hewan Kurban Hingga Disembelih.

Desyanti mengatakan, pihaknya akan kembali menetapkan Prolegda untuk tahun berikutnya yang direncakaan pada Bulan september tahun ini. Penetapan Prolegda itu berbarengan dengan penyusunan APBD tahun 2019.

Menurutnya, dalam penetapan Prolegda tahun berikutnya tidak semua usulan Raperda akan dimasukan kedalam Prolegda, karena akan ada penyaringan Raperda yang memang dianggap urgent dan berdampak luas bagi masyarakat serta tidak cacat hukum.

“Kita susun sebelum angggaran APBD 2019, karena pembahasan Raperda tergantung juga dengan perencanaan keuangan dan lain-lain” tandasnya.(Vero)

Print Friendly, PDF & Email