oleh

7 PNS Pemkot Tangsel Kena Sanksi Non Job

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran berat. Jenis pelanggarannya bervariasi, mulai dari indisipliner hingga terjerat kasus kriminal murni.

“Sampai sekarang sudah ada tujun orang PNS yang dikenai sanksi non-job,” kata Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi saat jumpa pers‎ di Balaikota, Senin (13/3/2017).

Ketujuh oknum Pamong Praja di lingkup Pemkot Tangsel antara lain berinisial ‎W, O, K, MI, BU, IS, AS. Namun, Apendi enggan menjelaskan secara rinci jabatan dan asal organisasi perangkat ‎daerah ketujuh oknum di atas.

Ia menegaskan, setiap pegawai negeri sipil harus taat pada peraturan yang berlaku. Memahami tugas pokok dan fungsinya yang telah dimandatkan oleh atasannya. Semua telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Memang sekarang ini saya lagi mengubah mindset (pola pikir) para pegawai. Tentang hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Berdasarkan catatan kabar6.com, kasus teranyar yang membelit ketujuh PNS di Pemkot Tangsel yakni AS. Ia terkena operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli di kantor Kecamatan Ciputat.

Kemudian oknum berinisial O, mantan Kepala Sub Bidang Evaluasi dan Pelaporan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel. Ia terjerat kasus penggelapan mobil taksi online dan kasusnya telah ditangani‎ Kepolisian Sektor Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email