oleh

7 PNS Pemkot Tangsel Berstatus Koruptor Dipecat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan memecat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka yang dipecat merupakan terpidana kasus korupsi.

Keputusan ini menindaklanjuti surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Kepegawaian Negara yang memecat 2.357 PNS se-Indonesia berstatus koruptor.

“Ya ada tujuh orang (PNS) yang tahun ini diberhentikan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Apendi ditemuikabar6.com di ruangan kerjanya, Senin (17/9/2018).

Ia menjelaskan, ketujuh PNS yang dipecat berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari golongan eselon II hingga tingkatan ke bawah.

Apendi sebutkan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara, barang siapa yang menyalahgunakan wewenang jabatannya melakukan tindak pidana korupsi maka dapat dipecat.

“Harus diberhentikan. Makanya kita harus hati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental,” jelasnya.**Baca Juga: Ma’ruf Amin Beri Ceramah di Masjid Untirta Banten.

BKN melansir, Provinsi Banten menempati peringkat ke-11 berdasarkan daerah PNS berstatus koruptor. Sebanyak 17 orang bertugas di Pemerintah Provinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota.(yud)

Print Friendly, PDF & Email