oleh

7 Perusahaan di Tangsel Tidak Sanggup Bayar UMK Rp. 2,2 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Sedikitnya 7 perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan tidak sanggup membayar
Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp. 2,2 juta dan terpaksa mengajukan penangguhan pembayaran UMK.

Merujuk data yang dilansir Dinas Tenaga Sosial Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tangsel, terhitung sejak awal tahun 2013, sudah 7 perusahaan yang mangajukan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK ke Provinsi Banten.

“Sudah ada 7 perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar upah sesuai ketentuan UMK Tangsel Rp. 2,2juta,” kata Purnama Wijaya, Kamis (31/1/2013).

Ketujuh perusahaan itu adalah PT Pratama Abadi Industri, PT Agung Pelita Industri, PT Lestari busana Anggun Mahkotama, PT SCS, PT Sandratex, dan PT Dos Ni Roha.

“Namun, satu perusahaan masih belum kita ketahui namanya, karena sampai saat ini surat penangguhan UMK nya masih belum sampai ditangan kami,” ujar Purnama lagi.

Menurut Purnama, penangguhan UMK dibenarkan melalui saluran dan aturan yang sudah ditetapkan. Hanya saja, soal penanguhan UMK tersebut langsung diusulkan kepada Pemerintah Provinsi (Gubenernur) selaku pihak yang berwenang menetapkan UMK. Sedangkan daerah Kabupaten/ Kota hanya menerima tembusannya.(Turnya)

Print Friendly, PDF & Email