oleh

7 Pegawai RSUD Adjidarmo Lebak Curi Alat Kesehatan, Satu di Antaranya Berstatus PNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Tujuh pegawai RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri alat-alat kesehatan (Alkes) milik rumah sakit di tempat mereka bekerja.

Ketujuh pelaku yakni berinisial SA (46), JU (36), TE (30), RJ (45), AW (29), SU (35). Lalu satu pelaku lainnya yakni IL (57) diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Pencurian di rumah sakit pelat merah terungkap saat pihak manajemen melakukan pendataan alkes dan obat yang disimpan di dalam gudang. Dari pendataan yang dilakukan terdapat perbedaan antara penerimaan dan penggunaan. Kecurigaan manajemen terjawab setelah melihat rekaman CCTV di dalam gudang.

“Dilaporkan oleh pihak RSUD pada tanggal 11 Mei 2021. Dari hasil penyelidikan kemudian didapatkan pelaku berjumlah 7 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, di Mapolres Lebak, Selasa (18/5/2021).

Ketujuh pelaku, ujar Indik, memiliki peran yang berbeda-beda. Misalnya SA yang berperan mengambil alkes dari dalam gudang ke luar lewat jendela. Tiga pelaku yang lain yakni JU, TE dan RJ bertugas mengawasi situasi di sekitar gudang.

Alkes yang berhasil dibawa keluar SA kemudian diangkut oleh SU dan IL ke dalam mobil yang sudah disiapkan AW.

Rupanya aksi pencurian itu bukan kali pertama dilakukan. Indik menyebut, pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya yakni pada tanggal 16, 18, 28, 2 dan 5 Mei.

**Baca juga: Pemkab Lebak Antisipasi Lonjakan Covid-19 Usai Idul Fitri

Hasil curian seperti sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan dijual pelaku lewat media sosial. Kerugian yang dialami rumah sakit akibat pencurian tersebut mencapai Rp85 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 jo 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email