oleh

7 Kg Sabu dan 65 Butir Ekstasi Diduga Dikendalikan dari Rutan Salemba

image_pdfimage_print

Kabar6-Sabu tujuh kilogram dan ekstasi sebanyak 65 ribu butir dikirim melalui jasa kargo digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Diduga, peredaran narkotika ini dikendalikan dari dalam Rutan Salemba.

Jasa kargo itu berada di Batu Ceper, Kota Tangerang, Banten, dan dilakukan penangkapan pada 27 Agustus 2018 lalu.

“Barang bukti tujuh kilogram narkoba sabu dan 13 bungkus narkotika jenis ekstasi, lebih kurang 65 ribu butir,” kata Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistiandriatmoko, Rabu (29/08/2018).

Diketahui, pengambil paket sabu itu bernama Mulyadi (28) yang merupakan pekerja swasta dan merupakan warga Karang Tengah, Kota Tangerang.

Dalam keterangannya ke pihak BNN, Mulyadi mengaku hanya diperintahkan oleh berinisial A, seorang tahanan di Rutan Salemba.**Baca Juga: Bappenas: Penggunaan AC di Indonesia Berlebihan.

“Saat ini masih dalam pengembangan, barang bukti dan tersangka dibawa ke BNN Provinsi Banten untuk proses penyidikan,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email