oleh

60 Narapidana Dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Penjara Super Maximum

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 60 narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS, Rika Apriyanti mengatakan, pemindahan tersebut langkah tegas Kementerian Hukum dan HAM terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.”Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati,” ujar Rika Apriyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9/2020).

Rika mengatakan, dari 60 orang narapidana yang dipindahkan tersebut diantaranya 30 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu atau Lapas Super Maximum Security. Sementara 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Pemindahan ini, kata Rika, merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

“Dan akan terus dilakukan secara kontinyu,” katanya.**Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Anyar Kota Tangerang Bukan Hanya Pedagang.

Rika menegaskan, pihaknya mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana dibawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). (Oke)

Print Friendly, PDF & Email