oleh

5 Tempat Hiburan di Kabupaten Tangerang Langgar Aturan Ramadan

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang terpergok masih buka. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 300.1/1304 melalui Satpol PP tentang Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan.

“Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua kecamatan yakni, Kelapa Dua dan Pagedangan,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi Senin (27/3/2023).

Ia menjelaskan, dari 10 tempat hiburan malam yang didatangi lima di antaranya masih buka melayani pengunjung. “Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” jelas Fachrul.

Diklaim, kelima tempat hiburan malam yang beroperasi ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam.

“Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalan surat edaran,” ungkap dia.

**Baca Juga: Larangan Bukber, Benyamin: Lebih Baik Buat Santunan Yatim Piatu

Fachrul berharap, agar semua pengelola industri pariwisata bisa mematuhi surat edaran ini. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati bulan suci Ramadan serta terciptanya Gemilang Tertib Ramadan serta terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di tengah tengah masyarakat.

“Saya berharap dan ingatkan agar pemilik tempat hiburan malam harus tertib aturan agar terciptanya Gemilang Tertib Ramadan serta terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum,” imbuhnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email