oleh

5 Tahun Oplos Gas Elpiji, Kakek di Pasar Kemis Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Lima tahun beroperasi melakukan pengoplosan gas elpiji, ETS (73), disergap Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondok Sejahtera, Kuta Baru Kabupaten Tangerang, Senin (2/7/2018) malam.

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan warga sekitar lokasi gudang yang juga sebagai tempat tinggal.

Dasar laporan tersebut, tim Buser yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Ferdo Elfianto Sik melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.

“ETS (73) pelaku pengoplosan gas, dari tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dipindahkan ke gas elpiji 12 kg kaget dan tak berkutik saat disergap,” ujar Didid Imawan kepada kabar6.com, Selasa (3/7/2018).

Kanitreskrim Polsek Pasar Kemis Iptu Ferdo Elfianto Sik mengatakan selama lima tahun terakhir, kakek tua renta tersebut menjual tabung gas elpiji yang sudah dioplos ke warga sekitar.

“Itu menurut informasi dan beberapa keterangan warga sekitar lokasi penggerebekan,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji yang berukuran tiga kilogram dan 12 kilogram telah diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.**Baca Juga: Begini Cara Pelaku Melempar Batu di Tol Tangerang Merak.

Atas perbuatannya pelaku telah melanggar tentang UU Migas, perlindungan konsumen, dan UU Metrologi legal. Dengan ancaman pidana lima tahun penjara, atau denda Rp 50 miliar.(Bam)

Print Friendly, PDF & Email