oleh

5 Santriwati Serang Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes

image_pdfimage_print

Kabar6-MJ (60), pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Satreskrim Polres Serang, usai merudapaksa lima santriwatinya.

“MJ pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya,” ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa (20/02/2023).

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang dialaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum.

**Baca Juga: WBP Rutan Kelas IIB Serang Teteskan Air Mata

“Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Meski sudah sepuh, dia tega merudapaksa santriwatinya, karena tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Perilaku tidak terpujinya itu dilakukan di dalam pondok, hingga dibawa ke hotel, sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

“Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel,” terangnya. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email