oleh

5 Saksi Kasus Bakti Kementerian Kominfo Diperiksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 Orang saksi, terkait perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal ini disampikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022,” kata Sumedana.

Adapun kelima saksi yang hadir yaitu: AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia,WBF selaku Pegawai PT Sarana Global Indonesia, MJ selaku Project Director IBS Tahun 2001, dan FPS selaku National Project Manager (Departement Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical). 

**Baca Juga: Raup Laba di Tahun 2022, PT TNG Terus Berbenah di Tahun ini

Sumedana menambahkan bahwa 5 saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

“Tujuan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkas Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email