oleh

5 Saksi Diperiksa Terkait Perkara PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis(22/12/2022), memeriksa 5 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabar6 menyebutkan, bahwa kelima saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu: VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk; TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode April 2019 s/d Juli 2020; P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk; JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi; dan JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa 4 Saksi

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk atas nama tersangka BR, tersangka THK, tersangka HG, dan tersangka NM,” ujar Sumedana.

Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email