oleh

5 Pengelola Parkir Pasar Terdaftar WP, Bapenda : Baru 2 Perusahaan yang Bayar Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang merilis data perusahaan pengelola parkir pasar dibawah naungan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Dari 20 pasar yang dikelola perusahaan pelat merah milik Kabupaten Tangerang, tercatat hanya ada 5 perusahaan selaku mitra pengelola parkir yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

Kelima perusahaan itu, diantaranya PT Askara Bangun Cemerlang (pengelola parkir pasar Tigaraksa), PT Ratana Permata Mulia (pengelola parkir pasar modern mutiara Karawaci Kelapa Dua), PT Sarana Niaga Nusantara (pengelola pasar Cisoka), PT Aldensya Muda Berkarya (pengelola pasar Curug dan pasar Sentiong Balaraja).

“Berdasarkan data yang ada, baru lima perusahaan pengelola parkir pasar yang terdaftar sebagai WP dan yang bayar pajak cuma dua perusahaan,” ungkap Kepala Sub Bidang Pendataan Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Yudha Abidin, kepada Kabar6.com, Jumat (23/09/2022).

Menurut Yudha, PT Askara Bangun Cemerlang diketahui telah mendaftarkan diri sebagai WP sejak 28 November 2022.

Perusahaan itu tercatat memiliki omzet sebesar Rp150 jutaan per bulan, sehingga pajak parkir yang disetorkan ke kas daerah sebesar 25 persen sesuai aturan atau mencapai Rp37.500.000.

Sedangkan, PT Ratana Permata Mulia mulai terdaftar sebagai WP pada 20 Desember 2022, dengan jumlah omzet sebesar Rp8 jutaan per bulan.

“Tiga perusahaan lainnya belum menunaikan kewajiban, karena baru terdaftar sebagai WP pada bulan 25 Agustus & 06 September 2022 kemarin. Selebihnya, terindikasi masih dalam kategori pungutan liar,” ujarnya.

Ditambahkan Yudha, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat teguran ke Perumda Pasar NKR agar para pengelola parkir sesegera mungkin mendaftarkan diri sebagai WP.

**Baca juga: Toko di Cisoka dan Solear Tangerang Disebut Jual Bebas Obat Terlarang

Pasalnya, jika surat teguran tak diindahkan maka konsekuensinya Bapenda akan menempelkan stiker ‘belum menjadi wajib pajak’ ditempat usahanya dan bahkan bisa sampai pada sanksi penutupan oleh penegak peraturan daerah atau perda.

“Kami akan bersurat ke seluruh perusahaan pengelola parkir, selaku mitra Perumda Pasar NKR supaya perusahaan itu segera daftar WP. Ini bertujuan untuk peningkatan pendapatan asli daerah,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email