oleh

5 Pasangan dan Satu Waria Diamankan Satpol PP Diduga Lakukan Prostitusi

image_pdfimage_print

Kabar6-Setelah mendapat kritik dari DPRD Kota Tangerang soal penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Perda tersebut ditegakkan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Kendati, upaya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dinilai tidak efektif selama ini.

Satpol PP Kota Tangerang pun langsung bergerak merazia dikawasan Neglasari dan Benda, pada Jumat (8/10/2021) malam. Dalam razia tersebut diamankan sebanyak 5 pasangan bukan suami istri dan satu orang waria. Salah seorang anggota satpol PP yang berpura – pura hendak menggunakan jasanya waria itu.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra Fitrayana mengatakan, dalam operasi yang rutin digelarnya jajarannya berhasil mengamankan 5 orang pasangan yang diduga bukan suami istri dan satu orang waria yang diduga membuka layanan mesum.

“Kita bergerak di dua kecamatan yakni Kecamatan Neglasari dan Kecamatan Benda,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

**Baca juga: Gubernur Aceh Kecelakaan saat Olahraga di Alam Sutera

Agus mengatakan, untuk sanksi yang dijatuhkan kepada kelima pasangan yang diduga bukan suami istri diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya yang diketahui oleh ketua RT dan RW ditempat mereka tinggal.

“Untuk yang waria kami lakukan pembinaan dengan mengirimnya ke Dinas Sosial,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email