oleh

5 Negara yang Paling Banyak Laksanakan Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut, sebanyak 94 persen praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara misalnya Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.

Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, sekira 60 persen penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati. Dikutip dari beberapa sumber, berikut adalah lima negara yang paling banyak melaksanakan hukuman mati:

1. Tiongkok
Negara ini melaksanakan sebanyak 3.400 eksekusi mati (2004), 470 eksekusi mati (2008), dan 5.000 eksekusi mati (2010). Hukuman mati tersebut dijatuhkan pada pelaku kejahatan seperti peredaran obat terlarang, terorisme, memproduksi ataupun mendistribusikan barang-barang beracun dan berbahaya, perdagangan seks dan penipuan kartu kredit. Total ada 68 kasus kejahatan.

Diketahui, Tiongkok tidak mempublikasikan pada publik tentang informasi jumlah pasti napi yang dieksekusi. Para pengamat ahli percaya bahwa angka kematian akibat hukuman mati di Tiongkok jauh lebih tinggi ketimbang yang dilaporkan Amnesty International. Sebanyak 60-80 persen dari seluruh eksekusi mati di dunia telah dilakukan di Tiongkok.

2. Amerika Serikat:
Di Negeri Paman Sam, sebanyak 34 dari 50 negara bagian menerapkan hukum pidana mati, yaitu 52 eksekusi mati (2009), 37 eksekusi mati (2008), 98 eksekusi mati (1999). Eksekusi mati itu berdasarkan sejumlah kejahatan seperti pembunuhan, spionase, dan pengkhianatan.

Disebutkan, jumlah hukuman mati menurun, dan Texas terus menjadi negara dengan eksekusi mati paling tinggi. Mereka telah mengeksekusi mati sebanyak 473 orang sejak 1976.

3. Arab Saudi
Arab Saudi juga menerapkan hukuman mati dengan rincian, 39 eksekusi mati (2006), 144 eksekusi mati (2007), dan 27 eksekusi mati (2010). Kejahatan yang dilakukan antara lain pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, perampokan, penggunaan narkoba, dan pemurtadan.Disebutkan, hukuman mati di Arab Saudi dilakukan di depan umum, dan kebanyakan eksekusi dilakukan dengan cara penggal kepala.

4. Iran
Jumlah hukuman mati di Iran adalah 177 eksekusi mati (2006), 317 eksekusi mati (2007), dan 312 eksekusi mati (2010). Dengan kejahatan yang dilakukan antara lain pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, perampokan, penggunaan narkoba, perdagangan, pedofilia, homoseksualitas, dan spionase. Diketahui, Iran pernah menerapkan hukuman rajam pada anak di bawah umur.

5. Korea Utara
Negara yang dipimpin oleh Kim Jong-un ini telah melaksanakan 60 eksekusi mati (2010) serta 75 eksekusi mati (antara 2007-2010). Kejahatan yang dilakukan antara lain pembunuhan, pencurian, pembangkangan politik, pengkhianatan, spionase, pembelotan, melihat media yang tidak disetujui oleh pemerintah.

Disebutkan, eksekusi dilakukan di tempat umum oleh regu tembak. Pada 2007, seorang kepala pabrik pemotongan batu dieksekusi karena tidak menyediakan info tentang latar belakang ayahnya. Korban adalah pria berusia 74 tahun. ** Baca juga: 7 Hewan dengan Suara yang Terdengar Hingga Kejauhan

Apakah Anda termasuk orang yang setuju atau justru menentang hukuman mati? (ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email