oleh

5.669 Narapidana Se-Banten Dapat Remisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 5669 tahanan dan narapidana yang tersebar disemua Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Provinsi Banten mendapatkan potogan masa hukuman atau remisi pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-74.

Demikian hal itu dikatakan Kakanwil KemenkumHAM Banten, Iman Suyudi saat membacakan pengumuman pemberian remisi kepada warga binaan diwilayah KemenkumHAM Banten tahun ini, di Lapas Kelas II A Serang, Sabtu (17/8/2019).

Remisi diberikan kepada WB yang terdiri dari RU I sebanyak 5.475 dan RU II 194 Orang. Untuk diketahui, WB di Lapas Kelas I Tangerang yang mendapatkan remisi RU I, berjumlah 1179 orang, sedangkan RU II jumlahnya 8 orang.

Serupa di Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang, RU I mencapai 1367 orang, sedangkan RU II berjumlah 7 orang. Disusul Lapas II A Wanita Tangerang, RU I 224 orang, dan RU II 5 orang.

LPKA Kelas I Rangerang RU I 102 orang, RU II 7 orang. Kemudian lapasa Kelas II B Anak Wanita Tangerang RU I 302 orang, RU II 6 orang.

Kemudian Lapas kelas II A Seranf RU I 467 orang, RU II 36 orang. Lapas Kelas III Cilegon RU I 689, RU II 35 orang.**Baca juga: Artland Festival 2019, Anak-anak Serbu Pelatihan Dari Komunitas ISR.

Selanjunya Rutan Kelas I Tangerang RU I 802 orang, RU II 44 orang, Rutan Kelas II B Serang RU I 152 orang, RU II 15 orang.

Selanjutnya Rutan Kelas II B Pandeglang RU I 86 orang, RU II 4 orang. Terakhir Ritan Kelas II B Rangkasbitung, RU I 105 orang dan RU II 13 orang. “Dengan demikian jumlahnya 5475 RU I, sedangkan RU II-nya berjumlah 195 orang,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email