Remisi ini sendiri diberikan setelah narapidana telah melalui 6 bulan masa penahanan.
Kepala Rutan Klas 1 Tangerang, Mulyadi mengatakan, remisi hari Raya Idul Fitri ini, dibagi menjadi 2 kategori remisi.
“Yang pertama narapidana menerima potongan masa tahanan selama 15 hari dan yang kedua selama satu bulan,” terang Mulyadi.
Menurut data Rutan Klas 1 Tangerang sebanyak 306 narapidana menerima remisi 15 hari, dan 172 narapidana lain mendapatkan remisi Idul Fitri sebanyak 1 bulan dengan total 478 narapidana dari 1.245 narapidana. **Baca juga: Antasari Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan 15 Hari.
“Remisi ini diberikan dengan kriteria disamping telah mengikuti enam bulan masa penahanan, penerimaan remisi ini juga wajib berkelakuan baik. Kami berharap, para warga binaan dapat mengubah perilaku buruk mereka seperti sebelum datang ke rutan ini,” imbuh Mulyadi.(agm)